www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Pelantikan, Abdul Wahid Dapat Ucapan Selamat dari Syamsuar: Sebentar Lagi Dilantik Nih
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Hukuman Mati Kurir 1,3Ton Ganja Disunat PT Medan Jadi Seumur Hidup
Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:32:07 WIB
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik)
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik)

Baca juga:

MEDAN - Kurir 1,3 ton ganja, Mawadi batal mendapatkan hukuman mati. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis hukuman mati ke Mawardi, menjadi penjara seumur hidup.

Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Mawardi asal Aceh itu setelah kurir ganja tersebut mengajukan banding. Lalu, hakim PT Medan mengabulkan permintaan banding itu.

Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan putusan itu keluar pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor putusan PT Medan Nomor 931/Pid.Sus/2023/Pt Mdn.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri medan nomor 361/pid.sus/2023/pn mdn, tanggal 6 juni 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan dikutip detikcom.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tentang hakim PT Medan yang mengubah vonis hukuman mati, yaitu Abdul Azis sebagai hakim ketua dan Kurnia Yani Darmono, dan Brmade Sutrisna sebagai hakim anggota satu dan dua.

Seperti yang ramai diberitakan, hakim PN Medan berikan vonis hukuman mati pada Mawardi. Sebab terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Momen ketika mantan Gubernur Riau, Syamsuar menyalami Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid di VIP Bandara SSK II. (Foto: Sri Wahyuni)Jelang Pelantikan, Abdul Wahid Dapat Ucapan Selamat dari Syamsuar: Sebentar Lagi Dilantik Nih
Plt Kepala Disdik Riau Edi Rusma DinataPerpanjangan Waktu PDSS, Disdik Riau: Sekolah Harus Manfaatkan Semaksimal Mungkin
Ilustrasi daging bumbu bancir Samarinda. (foto: Cookpad)Bikin Nagih! Resep Daging Bumbu Bancir Samarinda yang Wajib Anda Coba
Para Petani kelapa di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan merasa senang karena kenaikan harga mencapai Rp 6.930 per Kg. (Foto: Andi Indrayanto)Petani Kelapa Kuala Kampar Senang Harga Kelapa Naik Drastis Rp6.930 per Kg
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Tribun Pekanbaru)Putusan MK Hari Ini: Nasib Pilkada Kampar dan Siak Akan Ditentukan
  Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kunjungi pangkalan gas elpiji 3 Kg di Tengkubey Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru)Bahlil Jamin Pengecer LPG 3 Kg Aman, Status Berubah Jadi Sub Pangkalan
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggelar BYOND Fest di Pekanbaru yang berlangsung di Mall Living World Pekanbaru. (Foto: istimewa)BYOND Fest Pekanbaru, BSI Sasar 30 Ribu Pengguna Baru
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kunjungi pangkalan gas elpiji 3 Kg di Tengkubey Pekanbaru. (Foto: Tribun Pekanbaru)Menteri ESDM Kunjungi Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Yusmaniar: Jangan Sampai Masyarakat Kesulitan
Pangkalan LPG 3 Kg yang dikunjungi Menteri ESDM Bahlil. (Foto: Tribun Pekanbaru)Menteri ESDM Bahlil Tinjau Distribusi LPG 3 Kg di Pekanbaru
Ilustrasi cabai. (Foto: Int)Pedasnya Harga Cabai di Pekanbaru, Disperindag Ungkap Penyebabnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved