Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Pungli Sekcam Binawidya Pekanbaru
Senin, 22 Maret 2021 - 10:47:58 WIB
PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dengan cara pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan tersangka HS terhadap para korbannya terkait pelayana pengurusan kepemilikan tanah, saat ini masih terus ditindaklanjuti proses hukumnya oleh penyidik Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tengah melengkapi berkas perkaranya.
"Saat ini perkaranya, penyidik masih melakukan upaya tahap melengkapi berkas," sebut Sunarto kepada halloriau.com, Senin (22/3/2021) pagi.
Selain itu, kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan beberapa orang sebagai saksi-saksi untuk diambil keterangannya.
"Ada juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saksinya ada sekitar sebelas orang," tambah Sunarto.
Sebelumnya, Polda Riau menangkap satu orang PNS inisial HS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp3 juta dari tangannya.
Tersangka yang sehari-hari ini bertugas sebagai Sekcam di Camat Binawidya Kota Pekanbaru ini, telah lama melakukan aksi kejahatannya dengan meminta uang untuk pengurusan kepemilikan tanah, sejak 2019 sampai 2021 ini.
"Aksinya pelaku mulai aktif sejak tahun 2019 sampai 2021 ini. Saat itu dia menjabat sebagai Lurah di Sidomulyo hingga sekarang menjabat sebagai Sekcam," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Untuk ancaman pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tindak pidana perkara korupsi hukuman pencara seumur hidup.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :