Kejagung Tetapkan Politikus PDIP Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:11:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pasa Selasa, 15 Agustus 2023.
Pihaknya langsung menahan Ismail Thomas untuk kepentingan penyidikan. Ismail ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan.
“Yang bersangkutan (Ismael Thomas) ditahan selama 20 hari ke depan sampai 23 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” ucapnya.
Ismail Thomas melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Izin tersebut berkaitan dengan perkara PT Sendawar jaya.
“Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum lama kita tetapkan tersangka, maka kita sangkakan Pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan,” ucap Ketut.
Dokumen yang Dipalsukan
Akan tetapi, Ketut enggan membeberkan soal dokumen yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
“Kita temukan yang bersangkutan (Ismail) salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu. Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini,” ucapnya.
Lokasi tambang yang dokumennya dipalsukan oleh Ismail Thomas berlokasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus tersebut terkait dengan perkara lama. Dia mengaku Kejagung sempat kalah dalam persidangan gugatan perdata.
"Ini terkait perkara lama lalu dieksekusi lalu upaya perdataan kita kalah, ketika kita cek dokumennya ternyata ada permainan dokumen palsu," ujar Ketut.
Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :