Viral Usai Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Seorang Pemuda di Bengkalis Jadi Tersangka
BENGKALIS - Sejumlah perwakilan masyarakat memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis yang telah menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dalam kasus penyematan bendera merah putih di leher anjing.
Tersangka RHS dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menggelar press release, Senin (14/8/2023) didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatresktim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila.
Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay menyampaikan, penanganan kasus itu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekitar.
"Terimakasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja bapak Kapolres dan jajaran. Selaku camat pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis," kata Zama Rico.
"Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif," sebutnya.
Senada dengan itu, Danramil 03 Mandau, Kapten Jemirianto turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya.
"Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani Polres bengkalis dan itu kita apresiasi," ucapnya.
"Kedepan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada undang-undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara," paparnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Pinggir sekaligus Ketua IKMR Bengkalis, Alga menilai, penindakan yang dilakukan Polres Bengkalis dan jajaran sangat tepat dan mengobati perasaan masyarakat yang terluka atas tindakan viral yang diduga dilakukan RHS.
"Kami sangat mengapresiasi, kinerjanya sangat cepat tanggap dan mengobati luka dalam hati masyarakat atas dugaan kasus ini. Kedepan kami harap prosesnya dapat berlanjut sesuai UU dan kita tetap jaga situasi Kamtibmas dengan menahan diri," ucap Alga.
Sebelumnya, Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo menegaskan, dugaan kasus itu bermula dari viralnya video RHS (22) yang diduga menyematkan atau memasang bendera Merah Putih ke leher seekor jenis anjing, pada 9 Agustus 2023 lalu.
Dalam video itu, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melaporkannya ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari kejadian itu, kepolisian bergerak cepat merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.
"Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek pinggir," bebernya.
Pasca menerima laporan, pihaknyapun segera mengamankan RHS untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga berang atas viralnya video tersebut.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat indonesia atas perbuatannya," ungkap Bimo.
Dia menjelaskan, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :