Hotman Paris Soroti Kasus Pria di Riau Kalungkan Bendera ke Anjing
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:09:45 WIB
PEKANBARU - Kasus pegawai pabrik sawit di Riau yang kalungkan bendera merah putih ke anjing mendapat sorotan pengacara Hotman Paris. Pengacara kondang itu juga menyoroti penetapan tersangka terhadap pria di Kabupaten Bengkalis itu.
Itu disampaikan Hotman Paris melalui akun resmi Instagram yang mempertanyakan alasan penetapan Robert Herison (22) sebagai tersangka. Hotman juga mempertanyakan kalau bendera dikalungkan di leher hewan lain, apakah pelaku bakal jadi tersangka.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?" tulis @hotmanparisofficial sambil menyertakan tangkapan layar berita seperti dilihat, Senin (14/8/2023).
Dikutip detikcom, bukan cuma itu, dirinya juga meminta keluarga pelaku menghubunginya lewat Hotman 911. Tak terkecuali pengacara setempat yang mau bergabung dengan kasus tersebut.
"Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," tutupnya.
Hingga pagi ini, postingan tersebut telah disukai 23 ribuan netizen. Ada juga 3.000 lebih komentar yang pro dan kontra terkait kasus tersebut.
Dalam postingan lain, Hotman Paris juga bertanya soal unsur pidana dalam kasus itu. Ia menilai tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Seperti yang ramai diberitakan, sebelumnya pegawai pabrik sawit di Bengkalis, Riau, Robert Herison (22) ditangkap polisi. Setelah video bendera merah putih ke leher anjing yang dilakukannya viral.
Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo mengatakan Robert awalnya membeli empat bendera pada 9 Agustus. Bendera kecil itu dia beli untuk dipasang di kendaraan.
Setelah sampai di pabrik kelapa sawit atau PKS, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu. Sisanya tiga lainnya tidak dipasangkan.
Namun, saat di luar pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor. Anjing ini juga biasa diajak main oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Bimo.
Selanjutnya pada Kamis 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pegawai melihat ada bendera terpasang di leher anjing. Pegawai tersebut bertanya siapa yang memasang dan pelaku mengaku dia yang memasang bendera tersebut.
"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.
Saat itulah terjadi perdebatan hingga akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir. Pelaku sendiri tercatat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).
Setelah pemeriksaan panjang, polisi pun memutuskan menetapkan Robert Herison sebagai tersangka. Pelaku juga ditahan setelah sempat didatangi massa karena pemasangan bendera merah putih ke leher anjing.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :