Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Seumur Hidup
Ayah Brigadir J: Ibarat Petir Siang Bolong
Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:44:18 WIB
JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sangat terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Samuel juga mengaku kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan mahkamah agung tentang kasasi ferdy sambo dan lainnya," ucap Samuel, dilansir kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Samuel mengaku tak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA. Katanya, ia dan keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin, itu pun setelah dihubungi awak media.
Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.
Saat Ferdy Sambo cs diadili di PN Jaksel, Samuel mengaku, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitupun dengan proses banding di PT DKI Jakarta.
Namun, tidak demikian dengan proses hukum di MA. Padahal, Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.
"Di mahkamah agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?" ujarnya.
Samuel dan keluarga pun merasa kecewa dengan putusan MA. Dia menilai, seharusnya, hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi.
"Itulah yang membuat kami sangat kecewa," tutur Samuel.
Sebagaimana diketahui, hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J disunat MA melalui putusan kasasi yang meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun penjara.
Sedangkan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, yakni Kuat Ma’ruf, hukumannya didiskon dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Sambo Cs diadili lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Putusan MA tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023) sore.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :