Emak-emak Nyambi Jual Narkoba di Warung, Polisi Amankan 350 Gram Ganja
Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:02:33 WIB
|
Emak-emak di Kabupaten Tapsel ditangkap polisi karena menjual ganja (foto/int) |
Baca juga:
|
SUMUT - Polisi menangkap wanita paruh baya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Emak-emak bernama Suningsi (47) ditangkap polisi sebab menjual ganja.
Suningsi mengaku nekat jual ganja itu untuk menambah penghasilannya, selain berjualan di warung.
"Motifnya untuk mencari tambahan penghasilan sehari-hari, sembari membuka kedai kopi dan makanan," sebut Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Selasa (8/8/2023) dikutip detik.com.
Dirinya menyebut wanita itu ditangkap Senin siang (7/8/2023) di warungnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Ada sebanyak 350 gram ganja yang ditemukan saat penggerebekan itu.
Barang haram itu ditemukan dari dalam warung. Tepatnya di bawah steling berhasil disita barang bukti berupa sebuah ember berisi plastik warna hitam berisi 45 bungkus yang berisikan ganja.
"Serta satu plastik putih berisikan 46 bungkus yang juga berisikan ganja," jelasnya.
Saat diinterogasi, Suningsi mengakui ganja tersebut miliknya. Dia mengaku membeli haram itu dari seorang pria bernama Ali yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Setelah itu, ganja itu dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :