1 Pelaku yang Ditangkap Kasus Predaran Sabu 1,9 Kg Anak Wabup Karimun
Selasa, 08 Agustus 2023 - 08:40:55 WIB
KARIMUN - Sebanyak empat orang pelaku dibekuk polisi atas peredaran sabu 1,9 kilogram di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu pelakunya merupakan anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim membenarkan satu dari empat pelaku yang diamankan polisi merupakan anaknya. Keempat pelaku yang diamankan polisi itu berinisial FA, PN, DA dan MR.
"Iya (DA) anak saya. Oke ya, Saya saat ini sedang kumpul dengan keluarga. Maaf ya," kata Anwar saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Informasi yang dihimpun detikSumut, DA itu rupanya merupakan residivis kasus narkoba. DA pada tahun 2010 silam pernah diamankan polisi atas kepemilikan belasan paket narkoba jenis ganja.
Sebelumnya Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 1,9 kg sabu asal Malaysia. Polisi menangkap 4 pelaku yang terlibat peredaran sabu tersebut.
"Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 4 orang terkait kepemilikan 1,9 kg pada Kamis (3/8)," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, Senin (7/8/2023).
Penangkapan keempat pelaku itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait peredaran narkoba di Kabupaten Karimun. Para pelaku yang diamankan itu berinisial FA, PN, DA dan MR.
"Adanya informasi dari masyarakat sehingga team personil Sat Narkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan pada sebuah hotel dan benar kemudian mengamankan 4 orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR," ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian sabu seberat 1,9 kg itu didapatkan dari seorang pelaku yang masih diburu polisi. Sabu tersebut dijemput langsung pelaku dari Malaysia.
"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke Pantai Pontian Malaysia," ujarnya.
Ryky menyebutkan bahwa dari gagalnya peredaran 1,9 kg sabu itu berhasil menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat isap sabu dan 1 tas warna hitam.
Keempat pelaku yakni FA, PN, DA dan MR dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dan denda maksimal Rp 10 miliar, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :