Ada IRT
2,89 Gram Sabu Diamankan, Kronologi Polisi Tangkap 4 Pengedar di Pujud Rohil
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:57:55 WIB
ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggulung empat pelaku pengedar narkoba. Diamankan sabu-sabu di gubuk areal kebun semangka yang terletak di Jalan Kebun Sarif KM 8 Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud pada Rabu 2 Agustus 2023.
Selain di gubuk kebun, polisi juga menangkap dua orang di salah satu wisma di Jalan Lintas Manggala-Pujud Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.
Keempat tersangka yang diamankan polisi itu adalah inisial IS (34), DI (31), LA (28) dan seorang ibu rumah tangga inisial LLT (27). Dengan total barang bukti seberat 2,89 gram.
Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Awalnya, tim mendapatkan informasi di gubuk dekat kebun semangka, sering terjadi transaksi narkotika. Lalu tim melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua orang inisial IS dan DI, yang sempat melarikan diri namun dapat dengan cepat diamankan. Selanjutnya Tim langsung melakukan Penggeledahan dan dalam penggeledahan Tim menemukan 1 tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Juga ditemukan dua paket kecil yang diduga sabu, satu kotak warna pink berisikan timbangan digital, dan puluhan plastik bening kosong. Ada dua sendok yang terbuat dari pipet, uang Rp187 ribu, tiga ponsel, dan satu unit motor Yamaha RX-King.
Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, semua barang bukti itu diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal bernama LA. Lalu berdasarkan keterangan mereka, LA sedang menginap di Wisma Mahdani.
Tim berhasil mengamankan LA dan seorang perempuan dewasa yang bernama LLT di dalam kamar. Lalu dengan disaksikan pemilik wisma, tim menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu tas sandang berisikan satu gunting, lima unit ponsel.
Setelah diinterogasi, LA mengakui barang bukti yang disita dari IS dan DI merupakan miliknya. Semua itu diperoleh dari seorang laki-laki yang merupakan suami LLT. Selanjutnya ketiga laki-laki dan seorang IRT tersebut digelandang ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
Telah dilakukan tes urine terhadap para tersangka, hasilnya keempat tersangka dinyatakan positif sabu. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :