Kasus Penistaan Agama
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Sebut Panji Gumilang Korban Kriminalisasi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:26:44 WIB
JAKARTA - Pihak Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan melawan penetapan tersangka atas kasus penistaan agama. Pengacaranya mengaku Panji Gumilang menjadi korban kriminalisasi dan juga berbau politis.
Itu disampaikan pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi. Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku prihatin dan menyebut itu sebagai tragedi kemanusiaan.
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," sebut Hendra dikutip detik.com, Kamis (3/8/2023).
Sejak awal kasus ini mencuat, Hendra sudah menduga Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dia menduga kliennya menjadi korban kriminalisasi.
"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini. Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya," ucapnya.
"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.
Atas penahanan itu, Hendra mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya hukum lain.
Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ujarnya.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :