BAGANSIAPIAPI - Maling TV hingga pakaian, RH (31) diciduk tim Reskrim Polsek Bangko, Rohil pada Senin (31/7/2023). Buruh Harian Lepas (BHL) itu positif narkoba saat diciduk.
RH melakukan pencurian di rumah milik korban seorang IRT, Desi Mira Lestari (42) yang terletak di Jalan Kecamatan pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi. Ia menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Polsek Bangko Polres Rohil.
Kejadiannya, saat pelapor pulang dari tempat kerjanya. Ketika sudah sampai ke rumah kemudian pelapor melihat TV yang semula ada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Sementara barang-barang yang hilang lainnya adalah dua panci masak, puluhan helai baju, dan celana, satu kaca mata warna pink dan satu pasang sepatu boots. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp3 juta rupiah.
"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," ungkap Juliandi.
Setelah menerima Laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Diduga pelaku sedang berada di depan rumah pelapor, kemudian unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto.
Selanjutnya, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip, untuk melakukan penangkapan. Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Bangko Iptu Cevin Thimorut Beryan Djari, menuju tempat rumah tersebut.
Sesampainya di sana tim melihat satu orang laki-laki sedang duduk di depan rumah tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan dan melakukan interogasi.
Dia mengaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor. Sebagain hasil curian telah ia jual seperti TV kepada tukang rongsokan (butut) yang mana breket TV tersebut dibuka pelaku dengan menggunakan pisau sangkur miliknya. Kaca mata, serta pakaian milik pelapor ia simpan di dalam kamarnya.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti. Satu helai celana jeans panjang warna biru, satu kacamata beserta tempatnya, dan satu pisau sangkur.
Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHP.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :