BENGKALIS - Polres Bengkalis di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro berhasil menggagalkan upaya sindikat perdagangan narkoba. Satres Narkoba, berhasil gagalkan upaya peredaran 4 Kg narkoba jenis sabu dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan pers di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa (1/8/2023). Ia menyebut, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama antara jajaran TNI, Polri, serta Bea Cukai.
"Pengungkapan ini terjadi berawal ketika anggota TNI Kodim 0303/Bengkalis pada Rabu (26/7/2023) mendapatkan informasi dari masyarakat di lapangan bahwa ada paket yang mencurigakan akan dikirim melalui travel di pelabuhan Roro," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar barang tersebut berisi narkoba. Kemudian anggota Kodim 0303/Bengkalis berkoordinasi dengan Polres Bengkalis untuk segera melakukan pengembangan lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama DS alias U dan MA. Keduanya merupakan pasangan suami istri dimana MA yang merupakan suami DS berstatus residivis.
Berdasarkan hasil interogasi, DS dan MA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari AIN yang dikirimkan menggunakan jasa travel tujuan Pekanbaru atas perintah dari Koko yang akan diterima oleh AM.
"Terhadap AIN, tim gabungan dari Sat resnarkoba Bengkalis melakukan penyelidikan seputaran pesisir Kecamatan Bantan. Kemudian tim melakukan penyelidikan serta pengembangan kembali terhadap Ade ke Pekanbaru," ujarnya.
Kapolres mengatakan, setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan berhasil menangkap AM, ES dan NA di sebuah rumah di Pekanbaru. Ketiganya mengakui bahwa mereka sebagai penerima narkotika jenis sabu tersebut di Pekanbaru dan akan mengantarkan penerima selanjutnya atas perintah MA
"Dengan keberhasilan ini, kita telah berhasil menggagalkan upaya peredaran 4 Kg narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat Bengkalis. Kita tidak akan mentolerir tindakan kriminal ini dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini. Serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.
Dalam keterangan pers tersebut, turut mendampingi Kapolres, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Kasat Narkoba AKP Toni Armando dan perwakilan dari pihak Bea Cukai.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :