BAGAN BATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah rumah Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Empat orang diamankan dalam pengeledahan pada Selasa (25/7/2023) malam.
Dala penggerebekan itu, ditangkap tiga pria inisial HP (35), IP dan RS serta seorang wanita berinisial EN. Beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat kotor 11,68 gram dan daun ganja berat kotor 1,94 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana itu. Keempat pelaku diamankan di sebuah rumah di Gang Ikhlas, jalan Nuansa.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada seseorang berinisial HP kerap melakukan aktivitas jual beli sabu di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (25/7) tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan. Untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai HP dan rumahnya.
Lalu sekira pukul 19.45 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik tersangka HP.
Di luar rumah, tim opsnal mengamankan pria yang mengaku berinisial IP, selanjutnya tim masuk ke dalam rumah mengamankan HP dan wanita inisial EN. Ketiganya diamankan di dalam rumah dan dengan disaksikan ketua RT setempat, selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan.
Di dalam kamar belakang tepatnya di dalam jaket, tim mendapatkan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya ditemukan puluhan plastik bening berbagai ukuran. Didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dalam kamar depan menemukan satu kotak rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya berisikan satu paket plastik bening diduga berisikan sabu. Selanjutnya di rak gantung tim berhasil mendapatkan satu paket plastik bening yang di dalamnya diduga ganja dan bungkus kertas paper (kertas linting).
Polisi turut mengamankan ponsel pelaku dan tim juga mengamankan tas yang di dalamnya, ada dua buah buku tabungan bank, satu buah ATM, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK.
Dalam dompet tersangka HP, tim mengamankan uang kertas Rp175 ribu, kemudian juga mengamankan dua unit sepeda motor.
"Saat ditanyakan, tersangka HP dan kawan-kawan mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu didapatkan dari seseorang berinisial M dengan cara menelpon dan diantar oleh seseorang berinisial As," beber Juliandi.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk diamankan dan pengusutan lebih lanjut.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :