PEKANBARU - Empat perampok ditembak polisi akibat melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan, aksi perampokan itu terjadi di sekitar SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Keempat pelaku, masing-masing bernama Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), dan Arino (26). Mereka merampok uang nasabah sebuah bank sebesar Rp51 juta.
"Empat orang pelaku diamankan di wilayah sumatera barat (Sumbar) dan ditembak bagian kakinya karena melawan dan membahayakan polisi saat berusaha kabur," kata Berry dilansir mcr, Kamis (27/7/2023).
Berry menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan korban ke pihak kepolisian. Korban yang baru saja mencairkan uang di sebuah bank, lalu melanjutkan perjalanan menuju SPBU Jalan Air Hitam.
Saat itu, 15 Juni 2023, korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian empat pelaku lintas provinsi itu memberhentikan mereka hingga merampas harta benda milik korban. Termasuk uang Rp51 juta.
"Setelah kejadian, korban membuat laporan ke polisi dengan harapan pelaku dapat ditangkap," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya polisi menangkap para pelaku dengan rangkaian penyelidikan yang panjang. Namun, pelaku melawan dan berusaha kabur saat mau ditangkap, sehingga pelaku ditembak polisi.
Berry menyampaikan, tiga pelaku merupakan residivis. Pelaku Irmanto pernah ditangkap dalam kasus penggelapan tahun 2002 di Lubuk Linggau, Sumsel dan kasus curas tahun 2018 di Bogor.
Lalu untuk pelaku Heryanto, residivis kasus kasus curanmor pada tahun 2014 dan curas 2018 di Lubuk Linggau, Sumsel.
Pelaku Ryan Yusuf, residivis kasus kasus curat di Pekanbaru tahun 2016. Sedangkan pelaku Arino, mengaku baru kali ini melakukan aksi kriminalitas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan buku tabungan serta 13 kartu ATM. Sedangkan uang hasil perampokan sudah dihabiskan para pelaku.
"Para pelaku ini merupakan kelompok perampok Sumsel. Keempatnya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :