Tega, Wanita Penyandang Disabilitas di Selatpanjang Diperkosa Hingga Dua Kali Hamil
SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menangkap pria berinisial DS alias Dedi (35) setelah memerkosa perempuan penyandang disabilitas berinisial SA (25) hingga hamil.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK MH melalui, Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH mengatakan pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Dorak, Gang Ampera Kelurahan Selatpanjang Timur, Senin (24/7/2023).
"Iya pelaku pemerkosaan yang melakukan kekerasan seksual telah kita amankan, korbannya ini penyandang disabilitas," kata AKP Arpandy, Selasa (25/7/2023).
Kasat Reskrim itu menuturkan, akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil 2 bulan. Tidak hanya itu, agar perbuatannya itu tidak diketahui, pelaku mengancam korban dengan kekerasan. Sehingga, perempuan yang merupakan penyandang disabilitas itu takut memberitahu kepada orang lain.
"Aksinya itu dilakukan pelaku pada 29 Mei 2023 sekira pukul 19:00 Wib lalu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur," jelasnya.
Kisah pilu yang dialami wanita penyandang disabilitas itu terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku yang berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Diceritakan kronologi kejadian, dimana pada Jum'at 26 Mei 2023 lalu, pelapor yang merupakan ibu korban melihat anaknya sedang mencuci piring di rumahnya di Jalan Pembangunan III.
Saat itu, pelapor melihat perut anaknya besar seperti perempuan hamil, dikarenakan korban merupakan penyandang disabilitas Tuna Rungu, pelapor pun menggunakan bahasa isyarat dan bertanya apakah SA sedang hamil atau tidak, akan tetapi ia membantah dengan menggunakan bahasa isyarat juga.
Kemudian ibu korban menceritakan kecurigaannya tersebut kepada tetangga dekat rumah, namun tetangganya itu hanya berfikir positif saja dan beranggapan bahwa SA sedang naik badan.
Namun, dikarenakan masih curiga bahwa korban telah dihamili oleh seseorang pelapor pun meminta anak tetangganya untuk melakukan tes kehamilan kepada anaknya dengan menggunakan Tes Pack,
dikarenakan korban tidak mau dicek, pelapor anak tetangganya itu pun mengelabui korban dengan beralasan meminta urine untuk sampel pengobatan yang sakit gatal-gatal.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, didapat bahwa hasil Tes Pack tersebut positif hamil. Berdasarkan hasil tersebut, akhirnya korban mengaku kemudian bercerita bahwa dia telah dipaksa bersetubuh oleh seseorang hingga menyebabkan hamil.
Atas kejadian tersebut diatas, pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Arpandy juga mengungkapkan jika sebelumnya korban juga sudah pernah hamil dengan pelaku yang sama.
"Setelah kami lakukan penyidikan, dari tersangka sendiri mengaku jika dia sudah dua kali menghamili korban, yang pertama itu terjadi pada tahun lalu tepatnya tahun 2020 dan korban sudah sempat melahirkan," kata Arpandy.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dikatakan karena korban merupakan penyandang disabilitas, maka hukumannya ditambah ⅓ dari pasal yang dikenakan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Undang- undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 12 tahun. Karena korban merupakan penyandang disabilitas, maka hukumannya kita tambah ⅓ dari ancaman hukuman, jadi totalnya sekitar 16 tahun," ungkap Arpandy.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :