www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cuaca Riau Terkini: Kampar dan Siak Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejagung Sita Pesawat, Helikopter, hingga Kapal Perusahaan di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Rabu, 19 Juli 2023 - 06:57:31 WIB

JAKARTA  - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal, helikopter, hingga pesawat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memaparkan, alat transportasi tersebut disita dari berbagai perusahaan.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal milik PT PPK, 15 (kapal) milik PT PSLS, 15 (kapal) milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemiliknya PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS," ujar Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ketut menjelaskan, penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan pemblokiran terhadap beberapa helikopter untuk tidak melakukan penerbangan.

Pemblokiran itu dilakukan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 milik PT MAN.

Serta 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN.

Ketut mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di 7 kantor terkait kasus korupsi minyak goreng ini. Berikut daftarnya:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

Baca juga: 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Tak Dibekukan, Kejagung Ungkap Alasannya

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketut menyebut sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait dengan ditetapkannya 3 korporasi sebagai tersangka.

"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ya," imbuh Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Adapun tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar dia.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut.

Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara, seperti yang dilansir dari kompas. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi cuaca ekstrem. (Foto: Int)Cuaca Riau Terkini: Kampar dan Siak Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari ini
Tiga pelaku penjualan bayi saat diamankan.Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Pekanbaru, Transaksi Gunakan TikTok
Warga Langgam memanfaatkan kapal kayu untuk penyeberangan akibat banjir.(foto: tribunpekanbaru.com) Banjir Pelalawan Putus Akses di Langgam, Segini Tarif Jasa Penyeberangan
Walikota Dumai, H Paisal bersama Buya Yahya melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (17/1/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Wako Dumai dan Buya Yahya Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah
PSPS Pekanbaru vs Persiraja beberapa waktu lalu.(foto: istimewa)Sengit! PSPS Pekanbaru Siap Hadapi Persiraja di Laga Perdana 8 Besar Liga 2 2024/2025
  ilustrasi: banjir di Kampar.Diskes Riau Peringatkan Ancaman Penyakit Akibat Banjir
Banjir merendam 12 desa di Riau.(foto: mcr)Banjir Rendam 12 Desa di Riau, 2.031 Jiwa Terdampak
Banjir di Pelalawan.(foto: tribunpekanbaru.com)Banjir Pelalawan Rendam Pangkalan Kerinci dan Langgam: Jalan Tergenang hingga 1 Meter Lebih
Pulau Cinta Kampar tenggelam.(foto: tribunpekanbaru.com)Sungai Kampar Meluap, Pulau Cinta Tenggelam
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Gencarkan Cooling System Pasca Pilkada
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved