Kejagung Terima SPDP Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Jumat, 14 Juli 2023 - 11:34:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan penistaan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang alias PG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) telah menerbitkan SPDP kasus tersebut pada 5 Juli 2023.
"SPDP tersebut telah diterima oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 11 Juli 2023 lalu," ungkap Ketut, Jumat (14/7/2023).
Adapun SPDP ini terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :