Tak Hanya Mantan Pacar, Tersangka Revenge Porn Dumai Juga Koleksi Video 3 Wanita Lain
DUMAI - Satreskrim Polres Dumai menangkap pria berinisial AF (24) warga Sumatera Barat (Sumbar) karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di sosial media dan group WhatsApp.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan AF diringkus atas laporan korban inisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.
Tersangka AF yang bekerja sebagai sopir angkutan batu bara diamankan di Kabupaten Kuansing pada 2 Juli 2023.
"Penyebaran video porno tersebut dilakukan diberbagai akun media sosial menggunakan akun palsu yang sengaja dibuat tersangka," kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Dumai, Kamis (13/7/2023).
"Berdasarkan pengakuan pelaku, hal tersebut lantaran tersangka sakit hati, korban mengakhiri hubungan asmaranya. Lalu mengancam menyebarkan foto dan video korban ke media sosial," tambahnya.
"Sebelum menyebarkan foto dan video tersebut, tersangka sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuannya agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan tersangka," terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019.
Alasan korban memutuskan hubungan dengan tersangka, karena selama berpacaran, tersangka suka memukul, akhirnya korban tidak tahan dan minta putus.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, video dan foto tersebut diperoleh tersangka dari hasil video call dengan mantan korban, ada juga yang direkam langsung oleh tersangka saat berhubungan badan disalah satu wisma yang ada di Kota Dumai.
Korban dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan dan tersangka mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja menyebarkan foto dan video tersebut dengan alasan sakit hati.
"Barang bukti yang kita amankan, handphone tersangka dan korban yang didalamnya terdapat barang bukti berupa foto dan video asusila, sim card, flashdisk. Bahkan dari dalam handphone tersangka diketahui tersangka juga merekam video asusila dengan tiga wanita berbeda," beber Kapolres.
Terakhir Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :