www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Hanya Mantan Pacar, Tersangka Revenge Porn Dumai Juga Koleksi Video 3 Wanita Lain
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:56:04 WIB
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus revenge porn.(foto: bambang/halloriau.com)
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus revenge porn.(foto: bambang/halloriau.com)

Baca juga:

BPJS Kesehatan-Polres Dumai Koordinasi Uji Coba Perpol Penerbitan SIM
Tembakan Gas Air Mata Warnai Simulasi Pengamanan Pilkada 2024 di Dumai
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari

DUMAI - Satreskrim Polres Dumai menangkap pria berinisial AF (24) warga Sumatera Barat (Sumbar) karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di sosial media dan group WhatsApp.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan AF diringkus atas laporan korban inisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.

Tersangka AF yang bekerja sebagai sopir angkutan batu bara diamankan di Kabupaten Kuansing pada 2 Juli 2023.

"Penyebaran video porno tersebut dilakukan diberbagai akun media sosial menggunakan akun palsu yang sengaja dibuat tersangka," kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Dumai, Kamis (13/7/2023).

"Berdasarkan pengakuan pelaku, hal tersebut lantaran tersangka sakit hati, korban mengakhiri hubungan asmaranya. Lalu mengancam menyebarkan foto dan video korban ke media sosial," tambahnya.

"Sebelum menyebarkan foto dan video tersebut, tersangka sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuannya agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan tersangka," terang Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019.

Alasan korban memutuskan hubungan dengan tersangka, karena selama berpacaran, tersangka suka memukul, akhirnya korban tidak tahan dan minta putus.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, video dan foto tersebut diperoleh tersangka dari hasil video call dengan mantan korban, ada juga yang direkam langsung oleh tersangka saat berhubungan badan disalah satu wisma yang ada di Kota Dumai.

Korban dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan dan tersangka mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja menyebarkan foto dan video tersebut dengan alasan sakit hati.

"Barang bukti yang kita amankan, handphone tersangka dan korban yang didalamnya terdapat barang bukti berupa foto dan video asusila, sim card, flashdisk. Bahkan dari dalam handphone tersangka diketahui tersangka juga merekam video asusila dengan tiga wanita berbeda," beber Kapolres.

Terakhir Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved