PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2023. Operasi ini digelar selama 14 hari, yakni mulai 10 hingga 23 Juli 2023.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, memimpin langsung apel gelar pasukan operasi tersebut di Halaman Depan Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/7/2023) pagi. Apel Gelar Pasukan ini menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh ini.
Dalam amanatnya, Kombes Jefri mengatakan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2023 ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi ini dilaksanakan setiap tahun dan merupakan kalender kamtibmas seperti yang akan kita laksanakan saat ini," katanya.
Kapolres menambahkan, operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum serta mengedepankan Satuan Lalu Lintas sebagai leading sektor serta satuan fungsi teknis Kepolisian lain sebagai pendukung.
"Tujuan utama dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 yakni mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," tambahnya.
Dalam operasi ini, tambah Kapolresta, pihaknya menurunkan lebih kurang 90 personel Satlantas di bantu personel POM TNI, Satpol PP, serta Dishub Kota Pekanbaru.
"Dalam operasi patuh kali ini kita menurunkan lebih kurang 90 personil Satlantas dibantu personil Satpol PP, POM TNI serta Personil Dishub," tandasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina mengatakan, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 ini.
"Sasaran operasi ini diantaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar," kata Gitta.
"Kemudian balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan HP saat berkendara, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan dan pelanggaran kasat mata lainnya sehingga meminimalisir fatalitas Korban kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :