www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tersinggung Dituduh Geber Motor, Anak Kades Habisi Pria di Cerenti Kuansing
Jumat, 07 Juli 2023 - 20:05:10 WIB

KUANSING - Tersinggung dituduh geber motor atau memainkan gas dengan kencang, diduga jadi motif PT alias Y (21) menghabisi Arsyad (41), seorang petani warga Desa Kompe Berangin.

Itu diketahui saat jumpa pers di Polres Kuantan Singingi. Peristiwa pembunuhan sadis di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (4/7/2023) lalu berhasil terungkap.

Pelaku Tersinggung

Kapolres AKBP, Pangucap Priyo Soegito menghadirkan PT, tersangka kasus pembunuhan di Mapolres Kuansing pada Jumat (7/7/2023). Karena korban tuduh pelaku menggeber motor, keduanya cekcok dan berakhir pada pembunuhan.

"Sebelum ditemukan tewas, korban dan pelaku cekcok. Mereka salah paham, karena korban menegur pelaku yang mengenderai sepeda motor digeber- geber. Sedangkan alasan korban mengenderai motor seperti itu karena kondisi jalan mendaki, sehingga pelaku harus meninggikan gas motornya," sebut Kapolres Pangucap Priyo.

Pelaku dan Korban Sempat Dilerai

Sebenarnya ada saksi yang melerai saat korban dan pelaku cekcok. Mereka cekcok sekitar 200 meter dari lokasi tempat di temukan korban tergeletak.

"Kemungkinan pelaku dan korban kembali 'main', sehingga terjadi peristiwa pembunuhan tersebut. Jadi motifnya salah paham, dan pelakunya tunggal," sambungnya.

Pelaku Anak Kades

"Pelaku berasal dari desa Kompe Berangin, satu desa dengan korban. Orang tuanya kades (kepala desa) Kompe Berangin dan tetangga dengan korban. Namun pelaku berdomisili di desa Koto Inuman di rumah mertuanya," terang Kapolres.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Cerenti, Kamis (6/7/2023) sore di Kecamatan Inuman.

Bukan Pembunuhan Berencana

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Supra 125, sebilah parang, keranjang dan lainnya.

Karena bukan pembunuhan berencana, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga TBS sawit swadaya di Riau.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Beli BBM subsidi wajib pakai QR code di Inhu.(ilustrasi/int)Pembelian Pertalite di Inhu Wajib QR Code, Masyarakat Diminta Segera Daftar
Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare SH MHum.(foto: int)Kajari Pekanbaru Ingatkan Tim Sukses Paslon Pilkada Tak Sebar Isu Negatif
Buaya muara muncul di depan Kantor BPBD Rohil.(foto: mcr)Banjir, Buaya Muara Muncul di Depan Kantor BPBD Rohil
Seleksi CPNS.(ilustrasi/int)2.071 Pelamar CPNS Pemprov Riau Segera Jalani Ujian SKD
  Gedung DPRD Riau.(foto: int)Sejumlah Anggota DPRD Riau Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolsek Bangko.(foto: afrizal/halloriau.com)Musnahkan Barang Bukti Sabu, Wakapolsek Bangko Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Program Pulut Ketan: Upaya Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Ketua DPRD Riau sementara, Makmun Solikhin.(foto: int)DPRD Riau Bahas Evaluasi APBD Perubahan 2024, Harmonisasi Masih Diperlukan
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 8 Oktober 2024: Leo Wspada Pengeluaran, Cancer Harus Disiplin
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved