JAKARTA - Masih saja ada orang yang tergiur dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Seperti AB (72) warga Ciparay, Kabupaten Bandung rugi Rp40 juta setelah menjadi korban tipu gelap dukun di Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penggandaan uang itu terjadi di Kamping Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Aksi dukun inisial UH alias Hidayatullah (52) diketahui pihak kepolisian.
Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi menyebut, dukun tersebut merupakan warga Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Ia diketahui mengontrak di sebuah rumah daerah Pasirhalang dan mengaku mampu menggandakan uang puluhan juta menjadi miliar hingga triliunan rupiah.
"Diduga pelaku awalnya mengajak kerja sama para korban untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan, kemudian pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair maka korban akan di beri uang sebesar Rp3 miliar," sebut Dedi, Kamis (6/7/2023) dikutip detik.com.
Lebih lanjut, pelaku mensyaratkan sejumlah uang untuk membeli persyaratan ritual penggandaan uang. Dia juga meminta uang kepada korban supaya digandakan.
"Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu," sebutnya.
"Setelah korban bersedia memberikan uang tersebut sebesar Rp40 juta secara mencicil, kemudian pelaku menjanjikan jika 'uang amanah' tersebut akan cair jam 13.00 WIB pada 2 Juli 2023, yang mana uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan plastik hitam yang di simpan di dalam kamar kontrakan tersebut," sambungnya.
Kemudian para pelaku membawa uang korban itu. Sementara korban ketika mengecek kardus yang disimpan dalam kamar, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah.
Merasa dirugikan, korban pada Minggu (2/7) datang dari Bandung dan membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota. Pugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukaraja. Perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan, kita dalami kemungkinan ada korban lainnya," kata Dedi.
Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisi sampah dan kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dengan ajakan dan bujuk rayuan untuk kaya cepat jalur gaib.
Atas perbuatannya, pelaku UH diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :