Bandar Narkoba Ditangkap Bersama Tunangannya, 4 Kg Sabu Diamankan
Kamis, 06 Juli 2023 - 20:40:27 WIB
PEKANBARU - Tim dari Satreskoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru.
Kali ini, kepolisian menangkap sepasang tunangan bersama dengan komplotannya. Dia adalah Reza Iskandar (38) dan tunangannya yang bernama Intan Desna Sari (28).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (24/6/2023).
Selanjutnya Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas berhasil mengamankan dua oramg laki-laki bernama Reza Iskandar Ade Ridonta Gunting serta seorang perempuan bernama Intan Desna Sari yang merupakan tunangan dari Reza," kata Jefri, Kamis (6/7/2023).
Ketiga pelaku tersebut diamankan di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Reza Iskandar dan ia mengakui menyimpan barang bukti narkotika di rumah orangtua tunangannya di Jalan Suntai 1, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan ke TKP tersebut. Petugas kembali mengamankan seorang pelaku bernama Ramadhan Saputra. Setelah rumah orangtua tunangannya digeledah, petugas menemukan 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 4 Kg," ungkapnya.
Barang haram tersebut diakui milik Reza Iskandar dan Ade Ridonta yang disimpan oleh Ramadhan Saputra. Para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Andia (DPO).
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih memburu Andiia yang masih melarikan diri.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :