Tim Mata Elang Sita Sabu 101 Gram Milik Warga Muara Lembu Kuansing
Kamis, 06 Juli 2023 - 14:47:36 WIB
KUANSING - Tim mata elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Dua orang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 101,21 gram.
Rabu (5/7/2023) malam, tim mata elang yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Novri H Simanjuntak mengamankan dua pengedar narkoba di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novris membenarkan itu, Kamis (6/7/2023). Dia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, soal transaksi narkoba di Muara Lembu.
Sekira pukul 18.30 WIB, Rabu malam, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IO (33). Tersangka sedang berada di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu.
"Saat ditangkap, tersangka IO sedang memegang satu paket plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu-sabu. Saat dilakukan interogasi, IO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial TZA (21)," ujar Iptu Novris.
Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 19.00 Wib tim kembali melakukan penyelidikan di RW 5 Kelurahan Muara Lembu. Hasilnya, pukul 19.30 WIB, tersangka TZA berhasil diringkus di depan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp200.000 di saku celana. Diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok terbuka di depan rumahnya. Ditemukan dua bungkus plastik kecil bening berisikan sabu yang disimpan di bawah himpitan batu batako.
Lalu hasil penggeledahan rumah TZA , kembali ditemukan satu paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam. Dibalut dengan baju kaos warna merah beserta satu sendok kertas di dalam kotak rokok. Narkoba itu disimpan di dalam lemari yang ada di dalam kamar rumah TZA.
Tersangka TZA menerangkan bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial A (DPO). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine kedua pelaku yakni positif Metamfetamin. Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Novris.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :