Meninggal Usai Melahirkan, Terungkap Remaja di Batam Kepri Korban Pemerkosaan Abang Tiri
Senin, 03 Juli 2023 - 12:20:08 WIB
|
Ilustrasi remaja 16 tahun di Batam diperkosa abang tiri hingga hamil tujuh bulan (foto/int) |
Baca juga:
|
BATAM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan orang terdekat terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang remaja di Batam berinisial MO (16) diperkosa abang tirinya FB.
Mirisnya MO diperkosa hingga hamil tujuh bulan. Naas, setelah melahirkan MO dan anaknya meninggal dunia.
"Pelaku FB merupakan abang tiri korban. Korban dan bayinya meninggal dunia pasca melahirkan. Korban melahirkan saat usia kehamilan tujuh bulan," sebut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, di Batam, Senin (3/6/2023) dikutip detiksumut.com.
Kasus pemerkosaan terungkap ketika ibu korban diberitahukan kehamilan MO oleh saudaranya pada April 2023. Ibu korban yang sedang berada di tempat kerja langsung memutuskan pulang menjumpai MO.
"Setibanya di rumah, korban kepada ibunya mengaku abang tirinya FB yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Kompol Yudi.
Ibu korban lalu memberitahu informasi itu kepada suaminya. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Sementara FB, sebagai pelaku sudah melarikan diri hingga ke Jawa Barat.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada pelaku FB diketahui keberadaannya di Cikarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek pun bergerak mencari pelaku. Pelaku diamankan pada Senin (19/6) ," ujarnya.
"Korban MO dan bayinya meninggal pada Mei setelah melapor kejadian tersebut ke Polsek. Korban meninggal akibat pendarahan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan pelaku diketahui kasus pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali. Pelaku FB melakukan perbuatan bejatnya dari Juni 2021 sampai 15 September 2022.
"Perbuatan pelaku dilakukan di kos-kosan miliknya," kata Kompol Yudi.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :