www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Meninggal Usai Melahirkan, Terungkap Remaja di Batam Kepri Korban Pemerkosaan Abang Tiri
Senin, 03 Juli 2023 - 12:20:08 WIB
Ilustrasi remaja 16 tahun di Batam diperkosa abang tiri hingga hamil tujuh bulan (foto/int)
Ilustrasi remaja 16 tahun di Batam diperkosa abang tiri hingga hamil tujuh bulan (foto/int)

Baca juga:

BATAM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan orang terdekat terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang remaja di Batam berinisial MO (16) diperkosa abang tirinya FB.

Mirisnya MO diperkosa hingga hamil tujuh bulan. Naas, setelah melahirkan MO dan anaknya meninggal dunia.

"Pelaku FB merupakan abang tiri korban. Korban dan bayinya meninggal dunia pasca melahirkan. Korban melahirkan saat usia kehamilan tujuh bulan," sebut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, di Batam, Senin (3/6/2023) dikutip detiksumut.com.

Kasus pemerkosaan terungkap ketika ibu korban diberitahukan kehamilan MO oleh saudaranya pada April 2023. Ibu korban yang sedang berada di tempat kerja langsung memutuskan pulang menjumpai MO.

"Setibanya di rumah, korban kepada ibunya mengaku abang tirinya FB yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Kompol Yudi.

Ibu korban lalu memberitahu informasi itu kepada suaminya. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Sementara FB, sebagai pelaku sudah melarikan diri hingga ke Jawa Barat.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada pelaku FB diketahui keberadaannya di Cikarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek pun bergerak mencari pelaku. Pelaku diamankan pada Senin (19/6) ," ujarnya.

"Korban MO dan bayinya meninggal pada Mei setelah melapor kejadian tersebut ke Polsek. Korban meninggal akibat pendarahan," tambahnya.

Hasil pemeriksaan pelaku diketahui kasus pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali. Pelaku FB melakukan perbuatan bejatnya dari Juni 2021 sampai 15 September 2022.

"Perbuatan pelaku dilakukan di kos-kosan miliknya," kata Kompol Yudi.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved