Pulang dari Malaysia, 51 TKI dan 2 Tersangka Diamankan Polres Rohil
Sabtu, 01 Juli 2023 - 21:22:05 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan 51 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Selain itu, dua tersangka juga ditetapkan atas kasus tindak pidana keimigrasian itu.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bangko, Kompol Dedi Susanto, Sabtu (1/7/2023) sore di aula Mapolsek Bangko.
"Saat ini 51 TKI ini akan kita bawa ke Mapolres Rohil. Di sana nantinya akan kita siapkan tempat tidur beserta makan minumnya. Kemudian para TKI itu nantinya akan dibawa ke Pekanbaru dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," ungkap Kapolres Adrian.
Dikatakan, para TKI ini berasal dari berbagai daerah seperti NTT, Aceh, Lampung, Sulawesi, Jawa dan daerah lainnya.
"Mereka diamankan saat kembali ke Indonesia, tepatnya di jalan Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, Kecamatan Palika," kata Adrian.
Diterangkan Kapolres, pengungkapan ini berawal pada Kamis (29/6) sore, didapati informasi dari warga bahwa ada seorang keluarga meminta jemput ditangkahan Sungai Sanggul yang merupakan TKI yang baru pulang dari Malaysia.
Kemudian pada Jumat (30/6) ditemukan dua orang laki-laki yang berinisial AP dan SS (tersangka) disebuah warung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua laki-laki itu dan mereka mengaku sebagai TKI yang diturunkan ditangkahan sungai Sunggul oleh tekong kapal tanjung balai pengangkut TKI.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan, dan ke 51 TKI juga sudah kita bawa ke polres Rohil yang selanjutnya di bawa ke Pekanbaru. Setelah itu barulah para TKI itu dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :