www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaku Pencurian Sawit di PT BSP Divonis 2,5 Tahun Penjara, Tapi Penadah Malah Dibebaskan
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:07:13 WIB

BANGKINANG - Pengadilan Negeri Bangkinang telah memvonis Ali Hamzah, pelaku penggelapan sawit dari PT BSP dengan hukuman 2,5 tahun. Sementara Firman Sitanggang pelaku penadah terhadap barang curian tersebut malah divonis bebas oleh hakim.

Hal itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor pekara 174/Pid.B/2023/PN.Bkn klasifikasi perkara penadahan dengan terdakwa atas nama Firman Sitanggang yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2,5 tahun kurungan penjara.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Bangkinang pada Senin (26/6/2023), saat itu memiliki keputusan melalui hakim Omori Rotama Sitorus, yang memimpin jalannya persidangan dan memberikan vonis bebas kepada terdakwa Firman Sitanggang yang disangkakan melakukan penadahan barang curian buah sawit PT BSP.

Terdakwa Firman merupakan pekara splitzing atau pemecahan atas pekara nomor 178/Pid.B/2023/PN.Bkn dengan pelaku penggelapan atas nama Ali Hamzah dan terbukti bersalah serta divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara, pada hari Rabu (14/6/2023) lalu.

Dalam tahap persidangan, terdakwa Ali Hamzah membenarkan dan memberikan kesaksian bahwa terdakwa Firman Sitanggang sudah mengetahui dan bersedia menerima penjualan ataupun menampung buah sawit curian dari kebun kelapa sawit milik PT BSP. Ia bersedia membeli buah sawit tersebut dengan harga yang sangat murah dari harga normal pada umumnya.

Menyikapi hal itu, Asmadi selaku Humas pihak PT BSP berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang ini. Menurutnya, putusan itu tidak sesuai dengan fakta ataupun pembuktian dalam proses persidangan.

Ia menilai, putusan terhadap penadah sangat bertolak belakang dengan dua perkara yang saling berkaitan antara terdakwa atas nama Ali Hamzah dengan terdakwa atas nama Firman Sitanggang.

"Pelaku pencurian dan penggelapannya di vonis 2,5 tahun penjara, saya heran kenapa penadahnya dibebaskan. Sedangkan pelaku dari pencurian memberikan keterangan bahwa dia menjual buah sawit tersebut kepada Firman Sitanggang, dan karena tahu itu barang panas (barang curian) makanya dibeli dengan harga murah oleh pelaku penadah yakni Firman Sitanggang," ujar Asmadi.

Asmadi menyebut, bahwa para pelaku pencurian ini ada dan selalu melancarkan aksi kejahatannya karena ada penadah atau penampung barang curian. Seharusnya vonis dari penadah barang curian lebih berat dari pada pelaku pencurian atau penggelapan.

"Keputusan dari pengadilan negeri Bangkinang ini terkesan berpihak, tapi kami tidak paham juga, apa yang membuat pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas dari pelaku penadah ini. Kami berharap vonisnya lebih berat dari pelaku pencuriannya, dan di luar prediksi kami malah di vonis bebas," ungkapnya dengan rasa kecewa.

Sampai saat ini pihak dari Pengadilan Negeri Bangkinang ataupun Jaksa Penuntut Umum belum bisa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas pekara ini. Sementara pihak PT BSP selaku korban mengharapkan agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dalam persidangan. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved