Dijanjikan Upah Rp115 Juta, Pemuda Bantan Nekad Bawa 10 Kg Sabu dan 17 Ribu Pil Ekstasi
BENGKALIS - Gara-gara tergiur upah Rp115 juta, RA (19) warga Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis nekat membawa 10 kg narkoba jenis sabu dan 17 ribu pil ekstasi dari Sei Selari ke Kota Pekanbaru.
Akibatnya, RA diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis dan terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis, Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando serta Kasatpolair AKP Hendriyanto saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023).
Kasus ini terungkap dari informasi adanya kapal dari Malaysia akan menyelundupkan narkoba ke perairan Indonesia melalui Selat Malaka, Kabupaten Bengkalis.
Dari informasi itu, Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Satpolairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Selat Bengkalis dan Tanjung Jati sejak, Kamis (15/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres mengatakan, sebagian tim memantau seputaran Sei Pakning. Tim juga sudah mengantongi kendaraan yang mencurigakan karena sering mondar mandir dan kelihatan sibuk.
"Pada hari sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 23.10 WIB, tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di pantai tak jauh dari pelabuhan Roro sei selari, kecamatan bukit batu," ucap Kapolres.
"Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai satu unit mobil daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol BM1225VC yang melintas di seputaran jalan pesisir pantai bukit batu, kota pakning," bebernya.
Kapolres menuturkan, hari Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, tim membuntuti dan menghadang satu unit mobil Daihatsu Xenia di Jalan Sungai Pakning-Siak Kecil. Namun, berhasil melarikan diri dengan menabrakkan kendaraanya ke arah kendaraan tim yang sedang menghadang.
"Saat itu terjadi kejar-kejaran dan pelaku sempat membuang dua tas, tepat sebelum Mapolsek siak kecil. Laju mobil berhasil dihentikan di jalan lintas desa rempak, kecamatan sabak auh sekitar pukul 03.00 WIB, setelah ban mobil tersebut berhasil ditembak," ungkapnya.
Dari mobil tersebut, diamankan tersangka RA, yang berdasarkan hasil introgasi, mengaku telah membuang dua tas. Setelah dibuka, satu tas ransel warna hitam berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.000 gram.
Sedangkan satu tas ransel warna hitam lainnya berisi enam toples plastik, dimana ada delapan bungkus plastik narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 7.400 gram atau 17.000 butir yang akan dibawa pelaku ke Pekanbaru atas perintah RAGA (DPO).
Kapolres mengungkapkan, menurut keterangan RA, setelah di Pekanbaru nantinya akan ada orang yang menghubunginya. Tersangka dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp115 juta.
"Dia (RA) baru menerima sebesar Rp3 juta sebagai uang jalan. Dari keterangan tersangka, tim melakukan pengembangan ke kota pekanbaru, untuk menunggu penjemput selanjutnya. Namun setelah menunggu 1 hari, komunikasi dengan RAGA terputus dan tidak ada yang akan melakukan penjemputan narkotika tersebut," tuturnya.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :