www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terancam Hukuman Mati
Dijanjikan Upah Rp115 Juta, Pemuda Bantan Nekad Bawa 10 Kg Sabu dan 17 Ribu Pil Ekstasi
Senin, 26 Juni 2023 - 21:49:15 WIB
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia 10 kg sabu dan 17 ribu pil ekstasi.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia 10 kg sabu dan 17 ribu pil ekstasi.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)

Baca juga:

2 Pria Terkait Marisa Putri Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi-Happy Five
Bercampur Procold, Polda Riau Bongkar Produsen Pil Ekstasi
Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 Meriah, Bupati Bengkalis Beri Apresiasi

BENGKALIS - Gara-gara tergiur upah Rp115 juta, RA (19) warga Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis nekat membawa 10 kg narkoba jenis sabu dan 17 ribu pil ekstasi dari Sei Selari ke Kota Pekanbaru.

Akibatnya, RA diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis dan terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis, Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando serta Kasatpolair AKP Hendriyanto saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023).

Kasus ini terungkap dari informasi adanya kapal dari Malaysia akan menyelundupkan narkoba ke perairan Indonesia melalui Selat Malaka, Kabupaten Bengkalis.

Dari informasi itu, Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Satpolairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Selat Bengkalis dan Tanjung Jati sejak, Kamis (15/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres mengatakan, sebagian tim memantau seputaran Sei Pakning. Tim juga sudah mengantongi kendaraan yang mencurigakan karena sering mondar mandir dan kelihatan sibuk.

"Pada hari sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 23.10 WIB, tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di pantai tak jauh dari pelabuhan Roro sei selari, kecamatan bukit batu," ucap Kapolres.

"Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai satu unit mobil daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol BM1225VC yang melintas di seputaran jalan pesisir pantai bukit batu, kota pakning," bebernya.

Kapolres menuturkan, hari Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, tim membuntuti dan menghadang satu unit mobil Daihatsu Xenia di Jalan Sungai Pakning-Siak Kecil. Namun, berhasil melarikan diri dengan menabrakkan kendaraanya ke arah kendaraan tim yang sedang menghadang.

"Saat itu terjadi kejar-kejaran dan pelaku sempat membuang dua tas, tepat sebelum Mapolsek siak kecil. Laju mobil berhasil dihentikan di jalan lintas desa rempak, kecamatan sabak auh sekitar pukul 03.00 WIB, setelah ban mobil tersebut berhasil ditembak," ungkapnya.

Dari mobil tersebut, diamankan tersangka RA, yang berdasarkan hasil introgasi, mengaku telah membuang dua tas. Setelah dibuka, satu tas ransel warna hitam berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.000 gram.

Sedangkan satu tas ransel warna hitam lainnya berisi enam toples plastik, dimana ada delapan bungkus plastik narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 7.400 gram atau 17.000 butir yang akan dibawa pelaku ke Pekanbaru atas perintah RAGA (DPO).

Kapolres mengungkapkan, menurut keterangan RA, setelah di Pekanbaru nantinya akan ada orang yang menghubunginya. Tersangka dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp115 juta.

"Dia (RA) baru menerima sebesar Rp3 juta sebagai uang jalan. Dari keterangan tersangka, tim melakukan pengembangan ke kota pekanbaru, untuk menunggu penjemput selanjutnya. Namun setelah menunggu 1 hari, komunikasi dengan RAGA terputus dan tidak ada yang akan melakukan penjemputan narkotika tersebut," tuturnya.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved