KUANSING - Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering hasil tangkapan dua bulan terakhir, Senin (26/6/2023) di halaman Mapolres Kuansing.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Wakapolres Kuansing, Kompol Lilik Surianto dan dihadiri jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Selain itu, ketiga tersangka pemilik barang haram tersebut yaitu DF alias D asal Pangean, NR alias N asal Kuantan Tengah dan R alias J asal Singingi turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Dalam arahannya, Kompol Lilik mengapresiasi capaian kinerja Satres Narkoba Polres Kuansing dalam dua bulan terakhir ini.
"Semoga kedepan capaian ini lebih ditingkatkan lagi," ujar Kompol Lilik.
Kemudian Kompol Lilik juga mengharapkan dukungan semua pihak terutama masyrakat, sebab narkoba merupakan musuh bersama.
Sebelum pemusnahan, Kasatres Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak membacakan kronologis panangkapan ketiga tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Dari tangan tersangka DF disita sabu dengan berat bersih 99,06 gram. Penangkapan terhadap DF dilakukan di Jalan Lintas Baserah-Air Molek, tepatnya di Desa Kampung Madura, 5 Juni 2023 lalu.
Selanjutnya dari tersangka NR disita sabu dengan berat bersih 201 gram. Penangkapan NR dilakukan di Desa Jake, Kuantan Tengah, pada 14 Juni 2023 lalu.
Terakhir dari tangan tersangka R alias J disita daun ganja kering dengan berat bersih 2,350 kg. Penangkapan tersangka dilakukan pada 11 Mei 2023 di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
Usai pemusnahan narkoba tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara antara Polres, Kejari, Pengadilan, Diskes, BNNK, Kasatpol PP dan Penasehat Hukum tersangka.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :