www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Viral, Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo di Danau Buatan Rumbai Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Arifin Ditolak MK, STNK Tetap Wajib Perpanjang 5 Tahun Sekali
Jumat, 16 Juni 2023 - 15:03:56 WIB

JAKARTA - Gugatan Advokat Arifin Purwanto terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa seumur hidup, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap berlaku 5 tahun.

Sebab penolakan gugatan itu, MK menyebut, penggugat tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya. Sehingga mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," ucap Ketua MK, Anwar Usman dilansir cnnindonesia, Jumat (16/6/2023).

Penolakan MK ini membuat masa berlaku STNK tetap 5 tahun dan pengesahan harus dilakukan setiap tahun.

Tak cuma itu, baik STNK maupun pelat nomor juga harus dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Aturan soal TNKB maupun STNK ini tercantum dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 70 ayat 2 dan 3.

"Surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," begitu bunyi pasalnya.

Sebelumnya Arifin yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku STNK dan pelat nomor ke MK.

Dalam gugatannya, Arifin menganggap pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot melakukan pengesahan, sehingga dia meminta agar masa berlaku pelat nomor bisa selamanya.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pertengahan Mei 2023.

Selain STNK dan pelat nomor, Arifin juga menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun.

Kata Arifin masa berlaku SIM sekarang sangat merugikan sebab harus diperpanjang secara berkala setiap 5 tahun sekali.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemancing dapat ikan patin di Danau Buatan Rumbai, Pekanbaru (foto/IG PkuFolk)Viral, Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo di Danau Buatan Rumbai Pekanbaru
Launching New Honda PCX160 di Mal SKA Pekanbaru.(foto: budy/halloriau.com)Jadi Lebih Aman dan Nyaman, Ini Fungsi dan Cara Aktivkan Fitur RoadSync di New Honda PCX160
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)Jangan Lupa! Ini Jadwal Perawatan Mobil yang Wajib Anda Ketahui
Ilustrasi mie sagu. (Fot0: Int)Resep Mie Sagu, Santapan Gurih dan Sehat dari Bumi Lancang Kuning
Ilustrasi kopi. (Foto: Igor Haritanovich/Pexels.com)Cara Ampuh Atasi Kabin Mobil Lembab dan Bau Saat Musim Hujan, Cukup Dengan Dua Bahan ini
  Dewan Komisaris PT Bank Nagari bersama Komite Remunerasi mengunjungi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). (Foto: Sri Wahyuni)Sukses Menjadi Bank Syariah, Bank Nagari Pelajari Kebijakan BRK Syariah
PT CDN secara resmi memperkenalkan New Honda PCX160 di Mall SKA Pekanbaru. (Foto: Istimewa)New Honda PCX160 Resmi Hadir di Riau, Konektivitas Canggih RoadSync Jadi Andalan
DPRD Pekanbaru. (Foto: Int)Pj Walikota Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Angkat Bicara
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK. (Foto: Tribun Pekanbaru)Yuyun-Edwin Minta PSU di Empat Kecamatan pada Sidang Perdana MK
IlustrasiMahkamah Konstitusi Bahas Gugatan Pilkada Kampar Hari Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved