Terancam 10 Tahun Penjara
Oknum TNI AL di Kepri Tersangka Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Jumat, 16 Juni 2023 - 10:41:05 WIB
|
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono (foto/int) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Kopka M, oknum TNI AL diduga terlibat dalam penyelundupan PMI ilegal yang diusut Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kopka M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum TNI AL di Bintan yang jadi tersangka ini dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.
"Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI illegal di BP2MI Tanjungpinang yang bersangkutan oknum TNI Kokpa M ditetapkan tersangka dalam kasus ini," sebut Joko dikutip detikcom, Jumat (16/6/2023).
Joko mengatakan pihaknya sudah membuat LP untuk Kopka M yang diduga ikut terlibat penyelundupan PMI ilegal. Mengenai peran Kopka M masih bakal didalami lebih jauh.
"Saat ini sudah kita buatkan LP atas kasus tersebut. Perkembangan penyidikan masih terus kita gali, bagaimana keterlibatan masih kita gali dari saksi. Baru satu korban yang kita minta keterangan. Kan masih ada empat PMI lagi. Lalu ada satu pelaku masyarakat sipil yang dalam pengejaran polisi, jika tertangkap bisa kita gali lebih dalam," ujarnya.
Kopka M dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kopka M diterapkan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai mana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ujarnya.
Kopka M Menderita TBC
Pemeriksaan Kopka M mendapat kendala, sebab tersangka sedang menderita penyakit TBC. Hanya saja Kopka M sendiri telah ditahan, tetapi dipisahkan dengan tahanan lain.
"Pelaku Kopka M kita tahan dengan dengan dipisahkan dengan tahanan lainnya karena ia dalam keadaan sakit TBC. Jadi kita pisahkan. Sejauh apa Kopka M terlibat kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jika dinyatakan aman maka akan diperiksa kembali," ujarnya.
Joko menyebut untuk penanganan kasus PMI ilegal pihaknya berkomitmen mencegah dan menindak tegas anggota TNI AL yang terlibat. Nanti jika pemberkasan Kopka M telah selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan militer.
"Kita akan tumpas habis jika ada oknum TNI AL yang terlibat dalam kegiatan PMI ilegal. Untuk Kopka M nantinya proses melalui auditor militer. Nanti dilimpahkan auditor militer," ujarnya
Sebelumnya, Polres Bintan Kepulauan Riau, mengamankan lima orang PMI ilegal baru pulang dari Malaysia secara Ilegal. Satu dari lima PMI ilegal itu diamankan di dekat rumah oknum TNI AL (Kopka M).
Kelima PMI itu diketahui baru saja pulang dari Malaysia dan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan oleh Polres Bintan. Para PMI itu diketahui berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan pada Sabtu (10/6). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :