www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Akibat Kebijakan Baru dari Pemerintah Pusat, Kepulauan Meranti Hadapi Penurunan Penerimaan PAD dan DBH
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terancam 10 Tahun Penjara
Oknum TNI AL di Kepri Tersangka Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Jumat, 16 Juni 2023 - 10:41:05 WIB
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono (foto/int)
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono (foto/int)

Baca juga:

PEKANBARU - Kopka M, oknum TNI AL diduga terlibat dalam penyelundupan PMI ilegal yang diusut Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kopka M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum TNI AL di Bintan yang jadi tersangka ini dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.

"Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI illegal di BP2MI Tanjungpinang yang bersangkutan oknum TNI Kokpa M ditetapkan tersangka dalam kasus ini," sebut Joko dikutip detikcom, Jumat (16/6/2023).

Joko mengatakan pihaknya sudah membuat LP untuk Kopka M yang diduga ikut terlibat penyelundupan PMI ilegal. Mengenai peran Kopka M masih bakal didalami lebih jauh.

"Saat ini sudah kita buatkan LP atas kasus tersebut. Perkembangan penyidikan masih terus kita gali, bagaimana keterlibatan masih kita gali dari saksi. Baru satu korban yang kita minta keterangan. Kan masih ada empat PMI lagi. Lalu ada satu pelaku masyarakat sipil yang dalam pengejaran polisi, jika tertangkap bisa kita gali lebih dalam," ujarnya.

Kopka M dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kopka M diterapkan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai mana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Kopka M Menderita TBC
Pemeriksaan Kopka M mendapat kendala, sebab tersangka sedang menderita penyakit TBC. Hanya saja Kopka M sendiri telah ditahan, tetapi dipisahkan dengan tahanan lain.

"Pelaku Kopka M kita tahan dengan dengan dipisahkan dengan tahanan lainnya karena ia dalam keadaan sakit TBC. Jadi kita pisahkan. Sejauh apa Kopka M terlibat kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jika dinyatakan aman maka akan diperiksa kembali," ujarnya.

Joko menyebut untuk penanganan kasus PMI ilegal pihaknya berkomitmen mencegah dan menindak tegas anggota TNI AL yang terlibat. Nanti jika pemberkasan Kopka M telah selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan militer.

"Kita akan tumpas habis jika ada oknum TNI AL yang terlibat dalam kegiatan PMI ilegal. Untuk Kopka M nantinya proses melalui auditor militer. Nanti dilimpahkan auditor militer," ujarnya

Sebelumnya, Polres Bintan Kepulauan Riau, mengamankan lima orang PMI ilegal baru pulang dari Malaysia secara Ilegal. Satu dari lima PMI ilegal itu diamankan di dekat rumah oknum TNI AL (Kopka M).

Kelima PMI itu diketahui baru saja pulang dari Malaysia dan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan oleh Polres Bintan. Para PMI itu diketahui berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan pada Sabtu (10/6). (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi,Bapenda Kepulauan Meranti, Rio Hilmi STAkibat Kebijakan Baru dari Pemerintah Pusat, Kepulauan Meranti Hadapi Penurunan Penerimaan PAD dan DBH
ilustrasi orang tenggelam.Mahasiswa Tenggelam di Sungai Batang Gansal, Basarnas Lakukan Pencarian
ilustrasi.Deposito Emas Pegadaian: Investasi Aman dengan Risiko Rendah dan Proses Praktis
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
  ilustrasi banjir di Kampar.Pemprov Riau Ajukan Bantuan ke BNPB untuk Penanggulangan Banjir di Lima Kabupaten
ilustrasi.BYD Kuasai 36% Pangsa Pasar Mobil Listrik di Indonesia
Tiga pelaku penjualan bayi saat diamankan.Sindikat Jual Bayi di Pekanbaru Lewat TikTok, Ortu Dapat Rp 12 Juta
Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved