www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Banjir Rendam 3 Sekolah di Pelalawan, Siswa Beralih ke Pembelajaran Daring
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Berhasil Bongkar Pencucian Uang Penipuan Investasi Rp51 Miliar
Senin, 12 Juni 2023 - 07:03:40 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan investasi Rp51 miliar. Kasus pencucian uang ini menyeret Mega Amelia yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus penipuan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau menyita sejumlah kendaraan dan benda berharga lainnya bernilai miliaran rupiah. Benda itu diduga dibeli tersangka dari kejahatan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kepala Subdit II Komisaris Teddy Ardian menjelaskan, kasus pencucian uang naik ke penyidikan sejak Januari 2023.

"Berkasnya sudah dikoordinasikan dengan jaksa," kata Teddy, Jum'at petang, 9 Juni 2023.

Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan investigasi ke sejumlah orang di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Investasinya adalah minuman susu merek Cimory dan makanan sosis di swalayan serta ritel lainnya.

Investasi ini ditawarkan sejak Desember 2020 hingga November 2021. Dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan, banyak warga yang tertarik berinvestasi kepada tersangka.

"Total nilai investasi yang terkumpul Rp51 miliar lebih," terang Teddy.

Dalam perjalanannya, para investor tidak menerima keuntungan apapun bahkan modalnya tidak kembali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, seperti yang dilansir dari liputan6.

Sita Bus
Perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mega Amelia divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman di penjara. Selanjutnya, Polda Riau mengusut pencucian uang karena aliran uang miliaran rupiah.

Penyidik menduga aliran uang ke sejumlah rekening yang dilakukan Mega merupakan hasil kejahatan. Dia juga membeli kendaraan yang diduga dari penipuan berkedok investasi.

"Saat ini penyidik menyita sejumlah bus, aset lainnya masih dilacak," ucap Teddy.

Teddy menjelaskan, tersangka dalam perkara pencucian uang tidak perlu ditahan lagi. Pasalnya dia sudah berada di penjara karena kasus investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Teddy. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Salah satu sekolah di Riau yang terendam banjir. (Foto: Sri Wahyuni)Banjir Rendam 3 Sekolah di Pelalawan, Siswa Beralih ke Pembelajaran Daring
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Update Ramalan Zodiak: Peruntungan, Asmara, dan Keuangan Gemini, Libra, dan Pisces
Harga emas 1 gram di Pekanbaru dijual Rp 1,591 juta (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Hari Ini, Cek Rinciannya
Waroeng Steak Indonesia perpanjang kontrak sponsorship atlet bulu tangkis Reza/Sabar dan sponsori Christian Adinata (foto/ist)Waroeng Steak Perkuat Dukungan untuk Bulu Tangkis Indonesia, Gandeng 3 Atlet Profesional
ilustrasi banjir di Kampar.Pemprov Riau Ajukan Bantuan ke BNPB untuk Penanggulangan Banjir di Lima Kabupaten
  Ilustrasi teh mint. (Foto: Int)Redakan Stres dan Tingkatkan Kualitas Tidur dengan 4 Jenis Teh Herbal Ini
Ilustrasi hujan. (Foto: Burak The Weekender/Pexels.com)Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Riau, Berikut Prakiraan Cuaca dari BMKG
Kepala BPBD Damkar Provinsi Riau, M Edy Afrizal5 Kabupaten di Riau Diterjang Banjir, Pemprov Ajukan Bantuan Darurat ke BNPB
Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi,Bapenda Kepulauan Meranti, Rio Hilmi STAkibat Kebijakan Baru dari Pemerintah Pusat, Kepulauan Meranti Hadapi Penurunan Penerimaan PAD dan DBH
ilustrasi orang tenggelam.Mahasiswa Tenggelam di Sungai Batang Gansal, Basarnas Lakukan Pencarian
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved