Korban Rugi Rp51 M, Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Penipuan Investasi Cimory dan Sosis Kanzler
PEKANBARU - Dua bus disita Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Diduga bus tersebut hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler.
Dalam kasus tersebut, korbannya merugi hingga Rp51 miliar lebih. Dalam kasus ini MA, seorang perempuan berusia 34 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita sita aset berupa dua bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo Sabtu (10/6/2023) dikutip mediacenter.riau.go.id.
"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.
Dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian. Kompol Teddy menambahkan, MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.
Bisnisnya meluas ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, dan Kepulauan Riau (Kepri).
Tetapi dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana melaporkan MA sebab merasa dirugikan puluhan miliar.
"Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," ujarnya.
Perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan. MA diduga melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021.
Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.
Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :