Menghilang Usai Curhat Beri Setoran ke Komandan, Bripka Andri Jadi DPO Polda Riau
PEKANBARU - Tidak masuk dinas selama 57 hari, dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa, Bripka Andry Darma Irawan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau.
Diketahui, Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023 lalu.
Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini.
"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jumat (9/6/2023).
Kombes Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau disersi tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja, sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry, sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," jelas Kombes Nandang.
Kabid Humas memastikan, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
"Kapolda riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," ucap Kombes Nandang.
Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral. Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi.
Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus, juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena curhatannya di media sosial.
"Sudah ditindak tegas Kapolda riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon," beber Nandang.
Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan Propam Polda Riau bersama tujuh anggota Brimob lainnya.
Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran Rp650 juta masih dicari oleh Propam Polda Riau.
"Seharusnya Bripka A juga di Patsus (penempatan khusus) bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," pungkas Kombes Nandang.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya sudah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan, yang menyebut dimintai setoran Rp650 juta oleh Kompol Petrus.
"Danyon (Kompol petrus) dan anggotanya (Bripka andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau, Senin (5/6/2023).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol petrus juga," tegas Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal menjelaskan, Bripka Andry tak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.
"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Irjen Iqbal.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :