PEKANBARU - Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan 6 payung elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur. Proyek ini menjadi sorotan karena telah rusak padahal pembangunannya baru saja diselesaikan.
Saat ini kasus tersebut tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang juga bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pengusutan kasus itu berawal dari cuitan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto yang mengungkapkan bahwa dia memiliki bukti-bukti terkait penyimpangan proyek tersebut.
Berawal dari itu, Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data.
Polda Riau juga mengusut kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil Pukbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.
Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Hal itu perlu dilakukan untuk menentukan siapa nanti akhirnya yang akan menangani kasus.
"Tujuannya sama, akhirnya (Kejati, red) akan koordinasi dengan Polda, dengan auditor, APIP, akan koordinasi semua," ujar Marcos kepada wartawan, Jumat (9/3/2023).
Marcos menjamin pengusutan payung elektrik tidak akan tumpang tindih kalau semuanya dikoordinasikan dengan baik. Apalagi telah ada kesepakatan antara Kejaksaan, Polri dan KPK dalam penanganan kasus.
Marcos menyebut, setiap bidang akan saling support untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. "Tujuan kita supporting data ke bidang lain, ke instansi lain," ucapnya.
Karena proyek payung elektrik didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Marcos mengatakan juga berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait sejauh mana pengusutannya.
Sebagai informasi, Proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan pagu anggarannya Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Pengerjaan dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi Rp 40.724.478.972,13.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :