www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PDIP Riau Belum Mau Bicara Soal Pilgubri, Sugeng: Kami Fokus ke Gugatan Pilpres Dulu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gakkum KLHK Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Pelalawan
Kamis, 08 Juni 2023 - 15:26:10 WIB

PEKANBARU - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan kulit harimau sumatera. 

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang menjual dua lembar kulit harimau di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (5/6/2023). 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka, berinisial Jl (37) dan YW (29). Sedangkan 1 pelaku lainnya yang berinisial Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka ditahan di rutan Polda Riau. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera. 

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh tim dari SPORC Brigade Beruang. 

"Tim berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang akan menjual kulit harimau sumatera pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB," katanya, saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023). 

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel wama biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru," tambahnya. 

Dia menyebutkan, PPNS menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. 

"Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," kata dia. 

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tambahnya. 

Sustyo mengatakan, Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. 

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan, memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi. 

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ujarnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Ketua DPD PDIP Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sekaligus anggota fraksi PDIP DPRD Riau, Sugeng Pranoto (foto:rinai/halloriau)PDIP Riau Belum Mau Bicara Soal Pilgubri, Sugeng: Kami Fokus ke Gugatan Pilpres Dulu
Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
  Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved