www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Seorang Pelaku Penikaman Antar Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PTTUN Medan Menangkan Banding PT BSP Lawan Yayasan Wasinus Terkait WK CPP
Rabu, 07 Juni 2023 - 16:23:26 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam Nomor Putusan Banding 60/B/TF/2023/PTTUN.MDN tanggal putusan Senin, 5 Juni 2023, memenangkan gugatan banding PT Bumi Siak Pusako (BSP) pasca PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).

"Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I, Pembanding II/Tergugat II, Pembanding III/Tergugat III, dan Pembanding IV/Tergugat II Intervensi. Membatalkan putusan PTUN Pekanbaru nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 9 Januari 2023 yang dimohonkan banding," bunyi putusan tersebut.

Dalam gugatan Yayasan Wasinus ini, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menjadi Tergugat I.

Sementara, Menteri LHK menjadi Tergugat II dan Dirjen Gakkum KLHK sebagai Tergugat III. Adapun PT Bumi Siak Pusako (BSP) duduk sebagai Tergugat II Intervensi.

Diketahui, akibat putusan di PTUN Pekanbaru itu, 66 sumur minyak yang dikelola PT BSP di Taman Nasional Zamrud disegel dan diproses hukum karena dituduh telah merusak ekosistem hutan konservasi tersebut.

Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmad Firdaus mengapresiasi keberhasilan banding dari KKKS PT BSP selaku operator yang mengelola penuh WK CPP sejak 9 Agustus 2022 itu.

Ia menyebut WK CPP merupakan Blok migas yang telah dioperasikan oleh negara melalui operator yang ditunjuk selama hampir lebih dari 50 tahun, dimana setelahnya bagian lokasi blok tersebut ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud sejak tahun 2016.

"Dalam operasionalisasinya secara historis pihak operator migas memiliki visi lingkungan sehingga turut menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan alam hutan Zamrud sebagai area konservasi. Prinsip kerja operasi migas tidak bekerja mengeksploitasi hutan dan tanaman secara expansif, melainkan menambang sumber hidrokarbon dibawahnya dengan fasilitas produksi existing," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Dengan kondisi ini, lanjut Rikky, keberadaan industri hulu migas sejatinya harus didukung karena turut menjadi pihak yang turut melindungi lindungan dan juga sekaligus menghasilkan devisa bagi negara, pusat dan daerah melalui lifting migas yang dihasilkannya.

"Dengan putusan banding dari TUN PN Medan ini, sebagai lembaga pengawas, SKK Migas mengharapkan PT BSP telah mendapatkan penguatan hukum dan kepastian untuk berinvestasi, sehingga dapat kembali fokus untuk bekerja dan meningkatkan produksi migas menuju target 1 juta barel nasional dan memberikan multiplier effect untuk daerah dan sekitarnya," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riky Hariansyah mengatakan, juga sangat menyambut baik atas putusan PTUN Medan atas banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru itu.

BSP sebagai pemegang kontrak WK CPP yang areal operasinya ada sebagian di wilayah Taman Nasional Zamrud akhirnya mendapat kepastian hukum terhadap kegiatannya di wilayah tersebut.

"Sebagai pengetahuan kita bersama bahwa WK CPP sudah dikelola Caltex sejak dibuka tahun 1972 lalu, dan termasuk di wilayah suaka marga satwa zamrud dan sekarang taman nasional zamrud. BSP berharap tidak ada pihak-pihak lain lagi yang mempersoalkan kegiatan operasi BSP di wilayah tersebut. BSP tetap komit bersama pemerintah terus meningkatkan produksi minyaknya, wilayah taman nasional salah satu daerah potensial yang harus kita jaga kelestariannya," ungkap Riky.

Penulis: Rinai
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tersangka S saat diamankan di Mapolres Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)Seorang Pelaku Penikaman Antar Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.(foto: sri/halloriau.com)Hantarkan ke Makam, Zulfahmi Anggap Raja Yose Seperti Abang Kandung
BKPSDM Kepulauan Meranti saat melakukan diskusi bersama wartawan terkait persoalan penerimaan PPPKDiskusi Bersama Wartawan, Pemkab Kepulauan Meranti Jelaskan Persoalan yang Dihadapi Pelamar PPPK
Kadisbud Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen berwasiat ingin dimakamkan dekat kuburan orang tuanya (foto/int)Sebelum Meninggal, Raja Yoserizal Kerap Ziarah ke Makam Orang Tua
Kepala SD Global Andalan Pangkalan Kerinci, Delfi Litany Gultom saat menerima penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri (foto/ist)Penghargaan Adiwiyata 2024: Bukti Sekolah Binaan RAPP Bangun Generasi Peduli Lingkungan
  Group Head Premium Segment XL Axiata, Randu Zulmi (tengah) saat memberikan keterangan rilis paket layanan internet terbaru XL Axiata Luncurkan HYFE, Paket Internet Unlimited dengan Simplicity Sebagai Kunci Utama
Candidate for Governor of Riau Abdul Wahid attended the Nasdem PartyAttending Nasdem Consolidation Across Riau, Abdul Wahid Has Been Committed To Not Discriminate Between Supporting Parties
Two people in Tembilahan died after stabbing each other after an argument (photo/yendra)Two People in Tembilahan Died After Stabbing Each Other After an Argument That Resulted in Their Intestines Coming Out
Francesco Bagnaia menang dramatis di Sprint Race MotoGP Jepang 2024 (foto/IG Pecco63)Bagnaia Menang Dramatis di Sprint Race MotoGP Jepang 2024, Pedro Acosta Terjatuh!
HBD 2024 Regional Sumatera yang digelar di Alam Mayang Pekanbaru berlangsung meriah (foto/ist)Sukses Digelar, Para Bikers Honda Ramaikan Event HBD Regional Sumatera 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved