Hacker Website Pemda Bukitinggi Hingga Papua Ternyata Lulusan SMP, Polisi Ungkap Motifnya
Selasa, 06 Juni 2023 - 11:31:40 WIB
PEKANBARU - Polisi berhasil mengungkap identitas hacker website sejumlah pemerintah daerah (Permda). AR, pemuda (21) yang lulusan SMP diciduk di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Aksi AR terhenti setelah dikalahkan tim Siber Polri. AR berhasil terdeteksi dan kemudian diamankan.
Dikutip tribunpekanbaru, AR memang punya keahlian menembus beberapa website Pemda. Tanpa berfikir panjang AR membobol sejumlah website mulai di Bukittingi, Jawa Timur hingga Papua.
Setelah diselidiki, ternyata AR mengaku kelakuannya itu hanya untuk menunjukkan eksistensi di kalangan komunitas. Tim Siber Polda Jatim menangkap AR di Desa Denok, Kecamatan Lumajang.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengemukakan, beberapa akun resmi pemerintahan yang pernah diretas terduga pelaku antara lain website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang.
"Selain itu mengaku pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi hingga Pemprov Papua Barat," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (5/6/2023).
AR tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT). Dalam aksinya, dia memakai modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang sudah dibuatnya guna menyusup ke portal website target.
"Awalnya hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan brute force (serangan brutal) dengan sistem buatannya sendiri," jelasnya.
Dengan sistem itu, AR bakal memperoleh username dan password website target. Setelah didapat, pelaku menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut.
"Pelaku lalu menjual senilai 1,5 sampai 2 Dollar per website. Selain itu motifnya untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :