ROHIL - Murni (23), mantan Karyawati PT Kencana Agro Persada (KAP) Bencah Kelubi, Kabupaten Kampar mengeluh lantaran Ijazah asli masih ditahan pihak perusahaan, padahal dirinya telah resmi resign pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Murni warga Kepulauan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil menjelaskan, dirinya telah berhenti bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setelah cuti bersama idul Fitri kemarin. Namun hingga kini ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan.
"Saya sudah memberitahukan kepada perusahaan niat saya untuk berhenti bekerja itu sudah cukup lama, tepatnya setelah libur cuti bersama lebaran idul fitri kepada pihak management PT KAP, dan saya juga sudah dianggap resign oleh mereka," ujar Murni kepada Halloriau.com via seluler, Senin (5/6/2023).
Namun kata Murni, pasca resign dari perusahaan, dirinya belum bisa menerima ijazah asli lantaran dari pihak perusahaan mengatakan, akan ada acara serah terima tugas dan jabatan terlebih dahulu.
"Katanya serah terima tugas dulu baru diserahkan ijazah saya. Namun hingga selesai acara pada 20 mei lalu, ijazah belum diserahkan," sebutnya.
Kuasa hukum Murni, Ilham Septi Sumantri SE SH menyampaikan, sepertinya memang pihak PT KAP mempersulit kliennya untuk resign.
Pasalnya, pada serah terima tugas pada 20 Mei lalu, kliennya tersebut sejak pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib tidak kunjung keluar dari ruangan admin transport.
"Saat saya tanya klien saya, ibu murni menyampikan ia sudah memberikan tanggungjawab dan tugasnya kepada karyawan yang akan menggantikan posisinya, tapi sepertinya mereka seolah di-setting untuk susah menangkap apa yang diajarkan ibu murni ini," ucap Ilham.
Ilham menambahkan, saat pihaknya mendampingi Murni ke PT KAP, berbagai intervensi dilakukan, mulai dari dirinya tidak diperkenankan ikut mendampingi kliennya dengan alasan hanya berurusan dengan Murni, tidak ada urusan dengan yang lain.
"Padahal saya sebagai kuasa ibu mMurni secara sah memegang surat kuasa yang ditandatangani ibu murni langsung," tegas Ilham.
Hal senada disampaikan Azuan Helmi SH MH, selaku Ketua Tim kuasa hukum Murni menyampaikan, dirinya telah mengkonfirmasi ke pihak management PT KAP melalui Manager Mill dan KTU untuk mengembalikan dokumen ijazah asli kliennya.
Namun beragam alasan dilontarkan pihak perusahaan soal pengembalian ijazah tersebut hingga saling lempar tanggungjawab.
"Saya konfirmasi lewat aplikasi WA kepada manager mill atas nama wahyandi dan juga kepada KTU atas nama beny, saat saya tanyakan kepada mereka tentang Ijazah ibu murni, mereka saling lempar tanggungjawab," ungkapnya.
"Manager mill bilang, itu kebijakan ada di KTU, sementara saya konfir kepada KTU justru KTU tidak bisa memberikan jawaban atas status dokumen ibu murni tersebut," paparnya.
Kemudian, Azuan dibuat jengkel saat kliennya sudah beranjak pulang ke Rohil, justru pihak perusahaan melalui KTU memberitahukan melalui whatsApp bahwa ijazah sudah bisa diambil.
"Saya pikir, bisa diberikan melalui kuasa hukumnya, ternyata tidak bisa, ini terlalu ambigu," tukasnya.
Azuan berharap pihak perusahaan segera memberikan dokumen ibu Murni tersebut, sebab tidak ada alasan berdasar hukum untuk menahan-nahan dokumen kliennya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :