PEKANBARU - Baru-baru ini sosial media dihebohkan sebuah unggahan dari seseorang yang mengaku sebagai personel Bataliyon B Brimobda Riau berinisial ADI berpangkat Bripka.
Dalam unggahan akun instagram @andrydarmairawan07.2 yang telah viral itu, Bripka ADI mengaku memberikan setoran kepada atasannya dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp650 juta. Postingan itu kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun lain hingga videonya pun viral.
Selain memberikan setoran yang cukup fantastis lebih dari setengah miliar rupiah itu, Bripka ADI juga mengaku dirinya didemosi dan dipindahkan ke Batalyon A di Pekanbaru.
Polda Riau akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol J Setiawan mengatakan, pihaknya telah memproses kasus tersebut jauh sebelum pernyataan Bripka ADI viral di media sosial.
Setiawan menjelaskan satu persatu kasusnya. Pertama terkait demosi terhadap Bripka ADI, bahwa hal tersebut merupakan mutasi biasa yang dilakukan di jajaran kepolisian secara berkala.
"Jadi untuk Brimobda riau sendiri pada tanggal 3 maret 2023 itu memutasi 38 personel. 14 di antaranya dari batalyon B. Jadi dari mutasi atau penyegaran ini, hanya yang bersangkutan yang tidak terima," jelas Setiawan, Senin (5/6/2023).
Dan setelah dimutasi ke Batalyon A, jelas Setiawan, Bripka ADI tidak pernah masuk dinas atau desersi sejak 3 Maret 2023 hingga saat ini. Total ada tiga dugaan pelanggaran Bripka ADI yang saat ini tengah diproses pihaknya.
"Dua kasus desersi, satu kasus dugaan profesi atau etik," kata dia.
Dijelaskan Setiawan, kasus desersi pertama, di mana sejak tanggal mutasi keluar pada 3 Maret 2023, Bripka ADI sama sekali belum masuk ke Batalyon A Brimobda Riau.
Untuk kasus ini, Bidpropam telah memproses pada 13 Maret 2023. Hasilnya Bripka ADI dinyatakan bersalah karena lari dari tugas. Saat sidang putusan, ia juga tidak hadir. Sehingga laporan atas desersi dirinya berlanjut.
Sedangkan untuk kode etik, yakni dugaan pemberian setoran yang diberikan Bripka ADI kepada oknum atasannya yakni Kompol P. Ada delapan saksi yang sudah diperiksa Propam mendalami kasus ini.
"Sedangkan untuk Kompol P sudah dicopot sejak maret lalu. Kasus ini sedang bergulir di Subdit Waprof (pengawasan profesi). Tinggal menunggu hasilnya nanti," tandasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :