Terlibat Kasus Narkoba, Pegawai Rutan di Pekanbaru Diusulkan Dipecat
Rabu, 31 Mei 2023 - 06:08:46 WIB
PEKANBARU - Petugas Rutan di Pekanbaru berinisial YNS menjalani sidang kode etik setelah terlibat kasus narkoba. Hasilnya, YNS diusulkan untuk dipecat.
Sidang etik tertutup dilaksanakan oleh majelis Kode Etik Kantir Wilayah Kemenkum HAM Riau di Lapas Narkotika Kelas II B Rumbia. Sidang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi.
Mulyadi menyebutkan, agenda sidang hari itu merupakan pemeriksaan terhadap YNS. YNS dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.16.KP.05.02 terkait dengan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
"Tadi kami sidang majelis kode etik untuk pegawai berinisial NYS. Dia ini ditangkap Polresta Pekanbaru dan sudah vonis 2022 lalu," kata Mulyadi, Selasa (30/5/223).
Mulyadi menyebut NYS terbukti secara sah melakukan pelanggaran dan terlibat kasus narkoba. Bahkan, dia telah divonis 7 tahun.
"Untuk pidana sudah vonis inkrah 7 tahun. Maka setelah vonis inkrah barulah sidang etik, hasilnya diusulkan pemberhentian," kata Mulyadi.
YNS diketahui ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (22/9/2022). Ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 5 gram.
Mulyadi memastikan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan pegawai. Apalagi sampai terlibat dengan kasus narkoba.
"Hasil sidang kita laporkan ke Kasatwil. Lalu nanti diteruskan ke Inspektorat Jenderal, kalau diterima usulan dipecat maka akan dipecat. Ini sanksi moral kan," katanya, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :