www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Corruption Eradication Commission Names 5 Suspects in Alleged SKA Pekanbaru Flyover Corruption, Here's Their Role
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Empat Pelaku Pembalakan Liar di Riau Diamankan Gakkum LHK
Selasa, 30 Mei 2023 - 06:12:36 WIB
ilustrasi pembalakan liar
ilustrasi pembalakan liar

Baca juga:

PEKANBARU - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera menahan empat pelaku pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan melalui rilis resmi Biro Humas KLHK, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan dia, empat pelaku pembalakan liar itu diamankan Gakkum LHK pada 21 Mei 2023. Penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan.

Para pelaku yaitu AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39) telah diamankan oleh tim Patroli Balai TNBT saat melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut pada Minggu, 21 Mei 2023.

Kejadian bermula dari pelaksanaan pemantauan oleh tim patroli Balai TNBT yang mendengar suara chainsaw dari dalam Kawasan Hutan Konservasi TNBT pada 21 Mei 2023.

Kemudian, tim menyusuri arah suara chainsaw tersebut dan menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar pada dua lokasi terpisah sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT.

Tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA; RR; dan IH bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her mengkoordinir pekerja lapangan.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar,” tegas Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, para pelaku pembalakan liar diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, seperti yang dilansir dari mcr. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PUPR Riau.Corruption Eradication Commission Names 5 Suspects in Alleged SKA Pekanbaru Flyover Corruption, Here's Their Role
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat penanaman jagung di Kampar.Kapolda Riau Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung di Kampar
Polda Riau bongkar jaringan narkoba internasional dikendalikan dari Lapas (foto/MCRiau)Terungkap Napi di Riau Kendalikan Penjualan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 1 Kg Sabu
Cara mudah cek NIK untuk verifikasi pendaftaran pelanggan XL Axiata (foto/ist)Mudah dan Aman, XL Axiata Beri Panduan Cek NIK Terdaftar di SIM Card
KPK tetapkan tersangka dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru (foto/detik)Pejabat dan Swasta Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Flyover SKA Senilai Rp159 M
  Honda BR-V N7X Edition dengan Layar 9 Inci.Honda Perbarui Honda BR-V N7X Edition dengan Layar 9 Inci
KPK geledah Kantor PUPR Riau usut dugaan korupsi proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru (foto/ist)2 Tahun Lalu, Tim KPK Pernah Bor Flyover Simpang SKA di Pekanbaru
Plh Sekda Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)Pemko Pekanbaru Ingatkan OPD Taat Aturan dan Transparan Gunakan APBD 2025
Ilustrasi Dinas PKH Riau kembali menerima laporan adanya ternak terjangkit PMK (foto/int)Ditemukan di 3 Kabupaten, Kasus PMK di Riau Bertambah Jadi 32 Kasus
Usai geledah Kantor PUPR Riau, KPK tetapkan lima tersangka dugaan korupsi Flyover SKA (foto/ist)KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, Ini Peran Mereka
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved