www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mahasiswa Rekam Medis UHTP Selesaikan PKL di RSUD dr Adnan WD Payakumbuh
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Periksa Plt Bupati Meranti dan 7 ASN Terkait Dugaan Korupsi M Adil
Senin, 29 Mei 2023 - 13:36:35 WIB

PEKANBARU - Senin (29/5/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Pemeriksaan itu dalam perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). 

Selain Asmar, KPK juga turut memanggil tujuh saksi lainnya dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka di antaranya Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka MA dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/5/2023) dikutip jawapos.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Meranti, M Adil sebagai tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4) lalu. Selain M Adil, KPK juga turut menjerat dua pihak lainnya sebagai tersangka, keduanya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Muhammad Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Kasus pertama, terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.

Kasus kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Muhammad Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mahasiswa DIII Rekam Medis Universitas Hangtuah Pekanbaru PKL di RSUD dr Adnan WD Payakumbuh (foto/ist)Mahasiswa Rekam Medis UHTP Selesaikan PKL di RSUD dr Adnan WD Payakumbuh
Seekor sapi Bali mati mendadak di Siak diduga terpapar penyakit Jembrana (foto/Antarariau)Sapi Bali Mati Mendadak di Kebun Sawit Siak, Diduga Terpapar Penyakit Menular
Zulhelmi Arifin chosen as regional secretary of Pekanbaru (photo/dini)Zulhelmi Arifin Chosen as Regional Secretary of Pekanbaru, Roni Rakhmat: He Has Many Duties
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Bahas Kondisi Keuangan Daerah dan Tunda Bayar ke Pemerintah Pusat
The Premiere Hotel Pekanbaru tawarkan paket elegan di Wedding Expo 2025 (foto/ist)The Premiere Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Elegan di Wedding Expo 2025
  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan (foto/int)Ratusan Pegawai Setwan DRPD Riau Kembalikan Uang Hampir Rp 19 M, Diduga Hasil Korupsi
Suzuki perkenalkan mobil listrik eWX di IIMS 2025 (foto/ist)Suzuki Perkenalkan Mobil Listrik eWX di Indonesia, Komitmen untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Walikota Dumai, Paisal memimpin langsung Musrenbang di Kecamatan Dumai Kota (foto/bambang)Serap Aspirasi Masyarakat, Walikota Pimpin Musrenbang di Kecamatan Dumai Kota
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra (foto/int)Sempat Buron, Perwira Polisi di Riau Ditangkap Terkait Kasus Pengelapan Mobil Rental
Polisi Kuantan Hilir razia PETI, tiga rakit dimusnahkan (foto/int)Polisi Kuantan Hilir Razia PETI: 3 Rakit Dimusnahkan, Pelaku Kabur
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved