www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Air Force Run 2023, Hadirkan Spot Bebas Polusi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Wabup Rohil Ngamar di Hotel Bareng Wanita Lain Termasuk Delik Aduan, Ini Penjelasannya
Jumat, 26 Mei 2023 - 19:58:37 WIB
Ilustrasi Wabub Rohil Sulaiman kepergok ngamar di hotel berbintang Pekanbaru dengan wanita lain (foto/int)
Ilustrasi Wabub Rohil Sulaiman kepergok ngamar di hotel berbintang Pekanbaru dengan wanita lain (foto/int)

PEKANBARU - Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Sulaiman, membuat heboh setelah digerebek tim Ditreskrimum Polda Riau di sebuah kamar hotel bintang lima di Pekanbaru bersama perempuan yang bukan istrinya, Kamis (25/5/2023).

Sulaiman dan perempuan berinisial DRS itu kemudian dibawa ke Polda Riau namun kini telah diperbolehkan pulang.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol, Asep Darmawan, mengatakan bahwa keduanya dibebaskan karena peristiwa tersebut bersifat delik aduan dan tak bisa dipidana begitu saja.

"Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses," katanya, Jumat (26/5/2023). 

Asep menjelaskan bahwa Sulaiman dan DRS tidak bisa disangkakan pasal apapun. 

"Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil," ujarnya.

Lantas, apa itu delik aduan dan kenapa pasangan bukan suami-istri sah di mata negara tak bisa sembarangan dipidana meski diduga melakukan perzinaan?

Diketahui, hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Dilanjutkan Pasal 411 ayat (2), terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan (a) suami atau istri bagi yang terikat perkawinan (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi 'Pelakor', delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. 

Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) nengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.

Namun demikian, apabila istri atau suami Anda berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.

Selain itu, meski nantinya suami atau istri sah melaporkan pasangannya karena perzinahan, pengaduannya masih bisa ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komandan Lanud (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Mohammad Nurdin saat jumpa pers (foto/bayu-halloriau)Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Air Force Run 2023, Hadirkan Spot Bebas Polusi
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (foto/int)Syamsuar Pilih Nyaleg, Edy Natar Nasution Bakal Jadi Gubernur Riau
Rapat paripurna persetujuan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda (foto/ist)APBD Perubahan Riau 2023 Disahkan Sebesar Rp10,8 Triliun
Wali Kota Medan, Bobby Nasution (foto/detik)Siap-siap! Warga Medan Buang Sampah ke Sungai Kena Denda Rp 10 Juta
Cara praktis reaktivasi XL Center terdekat atau XL Center Online (foto/int)Begini Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/Axis
  Pegadaian berhasil meraih 2 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 (foto/ist)Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). JPU KPK hadirkan 12 saksi.12 Orang Bersaksi, Fitria Nengsih Punya Peran Penting Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Muhammad Adil
Acara penganugerahan Pertamina Hulu Rokan News Award (PENA) 2023 yang dilaksanakan di Rumbai Country Club, Pekanbaru (foto/ist)Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023, Ini Daftarnya
Pemkab Bengkalis siap memberikan dukungan penggunaan Kawasan hutan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (foto/Zulkarnain)Penggunaan Kawasan Hutan, Pemkab Bengkalis Dukung PHR
Lurah Pematang Kapau, Tar Ajaman (foto/rahmat-halloriau)Operasional Tower Diperpanjang, Lurah Pematang Kapau Sebut Pemilik Tak Libatkan Warga
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved