www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Anggaran Proyek Rp 159 Miliar, Korupsi Flyover Simpang SKA Rugikan Negara Hampir Separuhnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bareskrim Sudah Periksa 5 Orang, Pengusutan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Lanjut
Kamis, 25 Mei 2023 - 14:27:41 WIB

JAKARTA - Polri telah memeriksa sejumlah saksi, usut dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah pemeriksa lima orang dalam penyelidikan perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter ke Firli Bahuri.

Itu dikatakan Divisi Hukum Mabes Polri menjawab gugatan praperadilan penghentian penyidikan, atas laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” sebut tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023) dikutip kompas.com.

Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim Polri juga sudah pemeriksa dan analisa dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait dengan laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri. Dengan demikian, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.

“Karena sampai saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Janes.

Janes menyebut, penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: L/15/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 yang telah dilakukan ole Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri sudah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Polri.

Penanganan perkara yang dilakukan Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri dengan terlapor Ketua KPK itu sampai saat ini masih terus berjalan. Sesuai aturan yang berlaku di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka seluruh dalil-dalil permohonan pra peradilan pemohon terbantahkan oleh karenanya mohon untuk dikesampingkan dan ditolak,” kata Janes.

Dalam gugatannya, LP3HI menyebut, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya. Dengan memakai alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.

LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW ke Bareskrim Polri pada 3 Juni 2021. Tetapi, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut LP3HI dalam gugatannya. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Flyover Simpang SKA Pekanbaru. (Fot0: Int)Anggaran Proyek Rp 159 Miliar, Korupsi Flyover Simpang SKA Rugikan Negara Hampir Separuhnya
Ilustrasi. (Foto: Int)Kasus PMK di Riau Bertambah Jadi 32 Ekor Ternak, Inhu Catat Kasus Terbanyak
Ilustrasi sawit. (Foto: Int)Harga CPO Naik, Harga TBS Sawit Plasma Riau Ikut Terdongkrak
Polres Pelalawan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka penanganan banjir di wilayah Kabupaten PelalawanBanjir di Pelalawan, Polres dan Pemkab Tingkatkan Kesiapsiagaan
Corruption Eradication Committee (KPK) takes suitcase after searching PUPR Riau for alleged corruption in the Simpang SKA Flyover project.Corruption Eradication Commission Searches PUPR Riau Offices Related to The Pekanbaru SKA Intersection Flyover Issue
  Harga Emas Antam 1 gram di Pekanbaru tembus Rp 1,6 Juta (foto/riki)Harga Emas Antam di Pekanbaru Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1,6 Juta per Gram
Pemprov Riau salurkan bantuan beras untuk korban banjir di Siak. (Foto: Media Center Riau)Pemprov Riau Salurkan Bantuan 7 Ton Beras untuk Korban Banjir Siak
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Update Cuaca Riau: BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Buruk
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby melakukan mutasi pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemkab Kuansing. (Foto: Ultra Sandi)Bupati Suhardiman Amby Rombak Jajaran Pejabat Eselon III dan IV, Berikut ini Namanya
ilustrasi banjir.Banjir Rendam Tiga SMA di Pelalawan, Pembelajaran Dialihkan ke Daring
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved