Rugikan Negara Rp8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
Rabu, 17 Mei 2023 - 22:43:05 WIB
JAKARTA - Menkominfo, Johnny G Plate menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Politisi NasDem itu menjallani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Dalam pemeriksaan terakhir ini, Jaksa menetapkan Johnny sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi orange.
"Pada hari ini kami dari direktorat penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dilansir detikcom, Rabu (17/5/2023).
"Adapun pemeriksaan hari ini tentunya untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, dan 5.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :