SINABOI - Seorang nelayan berinisial AF alias Ipin (41) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sinaboi di rumahnya, Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Jumat (12/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Ipin ditangkap usai membacok Sahriadi (23) di Jalan Teluk Gong, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, tepatnya dipinggir jalan pada Kamis (11/5/2023) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, saat kejadian, korban sedang duduk bersama teman-temannya di Pekan Sungai Nyamuk.
Kemudian, melintas anak pelaku bernisial AW yang saat itu dipanggil salah seorang teman korban yang bernama Ari. Korban mendengar ada pertengkaran mulut antara keduanya.
"Sehingga anak pelaku itu terlihat merasa tidak senang, lalu pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah serta melaporkan kejadian tersebut kepada pelaku. Dan membawa rekannya mencari korban," jelas Juliandi, Senin (15/5/2023).
SetelaH itu, korban mendengar pelaku bersama dengan anaknya dan rekan-rekannya datang mencari dengan membawa sebilah parang dan kayu broti.
Mengetahui hal itu, korban dan teman-temannya lari menyelamatkan diri menuju Jalan Teluk Gong, Kepenghuluan Raja Bejamu dan masuk ke dalam rumah warga bernama Kosim.
"Saksi kosim melihat kedatangan pelaku, lalu keluar dan mencoba untuk menghadang rombongan pelaku sambil mengatakan kepada, 'kenapa kalian ini udah-udah pulang, nanti diselesaikan'. Kemudian korban datang lalu mengatakan kepada pelaku dan rombongannya agar permasalahan tersebut diselesaikan secara baik- baik," sebut Juliandi.
Namun, tiba-tiba dari arah depan pelaku membacok dan mengenai kepala korban menggunakan parang.
"Akibatnya korban langsung jatuh dan mengalami luka robek di kepala. Setelah kejadian itu, pelaku dan rombongannya pergi meninggalkan tempat tersebut. Saksi Kosim mengambil sepeda motor dan membawa korban ke rumah sakit," jelas Juliandi.
Menindak lanjuti laporan pelapor, Kapolsek Sinaboi, Iptu H Tinambunan memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmad Ilyas menyelidiki kasus tersebut.
"Selanjutnya tim langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sinaboi untuk pemeriksaan mendallam. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :