Ahmad Sahroni Tak Setuju STNK dan Nopol Berlaku Seumur Hidup
Senin, 15 Mei 2023 - 10:07:29 WIB
JAKARTA - Langkah Advokat Arifin Purwanto melayangkan judicial review atau gugatan ke MK terhadap UU LLAJ agar STNK dan TNKB hingga SIM berlaku seumur hidup, mendapat penolakan dari elite di Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan tidak setuju jika STNK dan TNKB kendaraan berlaku seumur hidup.
"Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju kalau STNK seumur hidup. Untuk nopol saya juga tidak setuju," ucap Ahmad Sahroni dilansir detikcom, Senin (15/5/2023).
Namun, bicara masa berlaku SIM, Sahroni mengaku setuju. Karena menilai data yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka masa berlaku SIM juga bisa berlaku seumur hidup.
"Kalau SIM menurut saya bisa saja berlaku demikian, tapi perlu kajian kembali. Karena SIM kan terkait data yang sama dengan NIK, jadi bisa seumur hidup," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang advokat Arifin Purwanto melayangkan gugatan tersebut usai pengalamannya mengurus pajak sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di Samsat Madiun, Jatim yang membuatnya berpikir kritis.
Kala itu, sepeda motor kesayangan advokat Arifin Purwanto habis masa berlaku STNK dan nopolnya. Ia pun harus membayar pajak dan mengurus pelat nopol baru di Madiun, sesuai asal sepeda motornya. Padahal, sepeda motornya ada di Surabaya.
"Seandainya STNK dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari surabaya ke madiun," kata Arifin Purwanto.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :