www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus DBD di Bangko Naik 10 Persen Sepanjang 2024, Puskesmas Tingkatkan Upaya Pencegahan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Advokat Gugat UU LLAJ, Ingin STNK, Nopol Hingga SIM Berlaku Seumur Hidup
Senin, 15 Mei 2023 - 09:51:56 WIB

JAKARTA - Seorang advokat Arifin Purwanto melayangkan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Arifin melayangkan gugatan tersebut usai pengalamannya mengurus pajak sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di Samsat Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang membuatnya berpikir kritis.

Kala itu, sepeda motor kesayangan advokat Arifin Purwanto habis masa berlaku STNK dan nopolnya. Ia pun harus membayar pajak dan mengurus pelat nopol baru di Madiun, sesuai asal sepeda motornya. Padahal, sepeda motornya ada di Surabaya.

"Seandainya STNK dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari surabaya ke madiun," kata Arifin Purwanto dilansir detikcom, Senin (15/5/2023).

Advokat Arifin Purwanto lalu berpikir kritis apakah sistem harus seribet apa yang dialaminya. Apalagi di zaman teknologi 5.0 yang serba canggih.

"Saat ini teknologi sudah canggih. Pesan barang sudah bisa menggunakan aplikasi atau telepon. Misalnya GoFood," ucapnya.

Arifin menyebut, saat ini mengurus surat sudah bisa secara elektronik. Misalnya penerbitan sertifikat jaminan fidusia oleh Menkumham RI.

Ada juga penerbitan surat keterangan dari pengadilan lewat aplikasi eraterang. Bahkan notaris dalam mendaftarkan perusahaan Perseroan Terbatas, semua sudah online.

"Jadi pengurusan surat-surat bisa singkat dan cepat. Jadi tidak perlu harus ke kantor. Tentunya penerbitan STNK dan TNKB bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada seperti instansi yang telah disebutkan di atas. Supaya segera jadi/selesai dalam waktu lebih dari 1 jam," bebernya.

Arifin kemudian melakukan riset dan menelusuri dasar hukum kewajiban ganti nopol/STNK per 5 tahun. Juga SIM yang harus diperbaharui 5 tahun sekali. Ternyata dasar hukumnya ada di UU LLAJ. Yaitu:

Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, begini bunyinya:

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Arifin, aturan di atas bertentangan dengan UUD 1945. Seperti perpanjangan SIM tiap 5 tahun sekali bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Judicial review ini masih berlangsung di MK. Dalam sidang perdana, MK meminta advokat Arifin memperbaiki draft judicial reviewnya agar lebih sistematis dan memperkuat argumen konstitusionalnya.

Sementara itu, Hakim MK, Suhartoyo menuturkan, kalau mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di pengadilan agama (PA) itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK.

"Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan dari pada hakim untuk memeriksa dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil," terangnya.

"Syarat formil itu, ya bapak sudah terangkan di sini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan pasal 24 kemudian pasal 24C, pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan," tukas Suhartoyo saat judicial review.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Puskesmas Bagansiapiapi, dr. Romi CahyadiKasus DBD di Bangko Naik 10 Persen Sepanjang 2024, Puskesmas Tingkatkan Upaya Pencegahan
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi resmikan Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Hangtuah yang berlokasi di Kecamatan Tenayan Riau, Pekanbaru, Riau. (Foto: Media Center Riau)RS Awal Bros Hangtuah Diresmikan, Pj Gubri Tekankan Peran Swasta dalam Kesehatan
Pelepasan keberangkatan peserta dalam Ajang OMBN, Semarang di Pelabuhan Tanjung HarapanEmpat Siswa MI Mu'allimin Selatpanjang Wakili Riau ke Final OMBN Sains 2025
Ilustrasi PPPK. (Foto: Int)4.039 Pelamar Bersaing Rebutkan Formasi PPPK Pemprov Riau Tahap II
Basarnas Pekanbaru mengerahkan drone untuk mencari tanda keberadaan korban hilang tenggelam di Sungai Batang Gangsal Inhu. (Foto: Tribun Pekanbaru)Mahasiswa UIN Hilang di Sungai Batang Gangsal: Pencarian Terus Dilakukan dengan Drone
  Puluhan warga di Kecamatan Rumbai Barat menggelar aksi demo dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan keberadaan transdepo yang diduga ilegal. (Foto: Mimi Purwanti)Warga Rumbai Geruduk Transdepo Diduga Ilegal, Tuntut Segera Tutup
Tim KPK menyita tiga koper dokumen dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa. (Foto: Sri Wahyuni)KPK Sita Dokumen Penting dari Biro PBJ di Kantor Gubri Terkait Dugaan Korupsi Flyover SKA
Jalan lintas Riau-Sumatera Barat di Tanjung Alai, Kampar tidak diberlakukan sistem buka tutup. (F0t0: Media Center Riau)Kabar Gembira! Akses Riau-Sumbar Lancar Tanpa Buka Tutup
Polsek Simpang Kanan melaksanakan Cooling System dalam rangka menjaga Kamtibmas pasca pelaksanaan Pemilukada Serentak tahun 2024. (Foto: Afrizal)Pemilu Usai, Polsek Simpang Kanan Gencarkan Cooling System di Masyarakat
Ilustrasi dadar gulung isi kelapa. (Foto: Int)Dadar Gulung Pandan Isi Kelapa, Kombinasi Sempurna Aroma Pandan dan Manisnya Kelapa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved