Kadiskes Kampar Kena OTT Pungli, Dir Reskrimsus: Terkait Bantuan Dana JKN ke Puskesmas
Sabtu, 13 Mei 2023 - 22:23:17 WIB
PEKANBARU - Polisi menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, Kabupaten Kampar, MR. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap, saat ini pihaknya masih memeriksa dan mendalami terkait perbuatan kedua pelaku tersebut.
"Masih didalami," kata Teguh, Sabtu (13/5/2023) dikutip Tribunpekanbaru.com.
Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai Pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.
"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.
Akibat perbuatan pungli tu, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Perbuatan melanggar hukum itu berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.
Usai terjaring OTT, Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang tersebut, menjalani proses pemeriksaan intensif. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :