KAMPAR - Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinsial ZD. Kadiskes bersama seorang Kepala Puskesmas terjaring OTT dalam kasus gratifikasi.
Uang Rp100 juta diamankan dari ZD. Uang tersebut diduga hasil pungli Kadiskes terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kampar.
Dikutip mediacenter.riau.go.id, ZD kena ciduk bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang itu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kadiskes Kampar inisial ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang MR diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (13/5/2023).
Keduanya diamankan pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.
"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," sambungnya.
Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas, Jumat (12/5) siang.
"Dari infomasi itu, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," katanya.
Pungli itu dikoordinir oleh R, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD untuk menyerahkan uang itu.
"Kemudian, tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," sebutnya.
Hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh ZD. Dia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir pengumpulan uang.
Atas tindakan ZD dan MR, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :